INDRAMAYU – Tahun 2018 nanti, program pengampunan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditiadakan. Karena itu, Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Indramayu II atau yang lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis, mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tepat waktu. “Jadi, kalau ada informasi bahwa tahun depan bakal ada program penghapusan denda pajak, itu salah. Keliru,” jelas Kepala Kantor CPPD Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Indramayu II, R Mukti Subagja melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Eman Sulaeman kepada Radar di sela Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Gabus Wetan, Jumat (27/10). Program pengampunan denda pajak PKB dan BBNKB yang merupakan kebijakan gubernur Jawa Barat, selesai dilaksanakan mulai 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. Sedangkan sepanjang tahun 2017 maupun tahun depan, dipastikan tidak diberlakukan lagi. “Kalaupun ada, itu mungkin di daerah provinsi lain di luar Jawa Barat. Untuk di Indramayu dan Jawa Barat sudah tidak ada lagi,” tegas Eman. Seiring dengan itu, operasi terpadu tertib pajak kendaraan terus digencarkan dengan menggandeng jajaran petugas Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Denpom maupun Dishub Indramayu. Sasaran operasi adalah kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih. Mereka yang belum mendaftar ulang atau membayar pajak kendaraannya langsung melakukan proses penyelesaian adiminstrasi di tempat. Memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang stand by di lokasi. Selain pajak mati, petugas kepolisian juga melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Operasi terpadu tertib pajak kendaraan bermotor akan terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Samsat Haurgeulis meliputi 9 kecamatan eks Kawedanan Kandanghaur dan Haurgeulis. “Ini akan terus dilaksanakan. Pertama, tentu untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Kemudian paling penting adalah untuk membangun kesadaran masyarakat mendaftar ulang kendaraannya,” terang dia. Seiring dengan gencarnya operasi, Samsat Haurgeulis juga membuat terobosan guna mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak. Bapenda Jawa Barat bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (bjb) meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat. Melalui program ini masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan jauh lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya melaksanakan pengesahan STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Program T-Samsat ini semakin melengkapi layanan yang dimiliki Samsat Haurgeulis. Sebelumnya telah diluncurkan layanan e-Samsat, Samsat On Call, Samsat Keliling (Samling), Samsat Gendong (Samdong) serta Samsat Desa (Sadesa) yang berlokasi di Desa Patrol, Kecamatan Patrol. (kho)
Tahun Depan Tidak Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Minggu 29-10-2017,06:06 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :