Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Pilkada

Rabu 01-11-2017,15:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka mengajak semua elemen dan lapisan masyarakat, bersama-sama mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Perwakilan berbagai elemen dihadirkan dalam agenda sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Selasa (31/10). Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi  menjelaskan, pilkada serentak di Kabupaten Majalengka pertama kali digelar sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Pemilu berkualitas, sambung dia, akan tercipta ketika terjadi penyelenggaraan dan pengawasan yang optimal. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Panwaslu punya keterbatasan personel yang jika dibandingkan dengan pihak yang berkepentingan di dalamnya terutama peserta pemilu selisihnya sangat jauh. Panwaslu kabupaten hanya memiliki 3 personel, kemudian di 26 kecamatan masing-masing 3 personel, dan di tingkat desa atau kelurahan masing-masing 1 personel. Walaupun menjelang pemungutan suara 27 Juni 2018 akan direkrut pengawas TPS sesuai jumlah TPS se Kabupaten Majalengka, itupun hanya memiliki masa tugas kurang lebih 1 bulan. Sedangkan tahapan Pilkada yang mesti diawasi sudah dimulai dari sekarang. “Melihat perbandingan personalia pengawas pemilu dengan peserta pemilu selisihnya sangat jauh. Peserta pemilu baik itu partai politik maupun calon, punya personalia mungkin sampai tingkat RT dan RW dan belum termasuk relawan. Makanya kami mengajak semua elemen masyarakat berpartisipasi mengawasi tahapan pemilu,” jelasnya. Anggota Panwaslu Divisi SDM Dede Sukmayadi SPdI menambahkan, hal-hal yang dapat dilakukan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan partisipatif diantaranya pengawasan rekrutmen tenaga adhoc di lembaga KPU maupun Panwaslu, pengawasan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, penetapan calon, kampanye, logistik pemilu, dan proses pungut hitung suara di TPS. Selama tahapan berjalan, masyarakat bisa berperan aktif dengan jajaran Panwaslu, Panwascam, maupun PPL untuk koordinasi dan konsultasi terkait kemungkinan pelanggaran pemilu. “Akan lebih baik lagi ketika mencium dan mendengar potensi bisa lebih dulu melakukan pencegahan, dengan memberitahukan rambu-rambunya,” terangnya. Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Alan Barok Ulumudin MPd menambahkan, jika kemudian perisitiwa pelanggaran pemilu sudah terlanjur terjadi, maka masyarakat berhak melapor ke Panwaslu. Pihaknya berkewajiban melayani dan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya laporan tersebut akan dikaji Panwaslu untuk kemudian dikelompokkan menjadi golongan dan jenisnya. Jika itu berkaitan dengan pelanggaran administratif maka akan diteruskan ke KPU atau KPUD untuk memperbaikinya. Jika berbentuk pidana pemilu, akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Jika pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik oleh jajaran KPU maupun jajaran Panwaslu, masyarakat bisa langsung melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi, masyarakat yang punya peran paling penting dalam suksesnya kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait