MAJALENGKA – Tahun 2018 mendatang para buruh atau pekerja di Kabupaten Majalengka bakal menerima upah minimum kabupaten (UMK) Rp1.660.000 per bulan. Keputusan itu merupakan hasil rapat pleno dewan pengupahan kabupaten (Depekab) mengenai perumusan besaran UMK 2018. Rapat pleno dewan pengupahan diikuti 25 orang dari beberapa unsur. Namun yang memiliki hak suara untuk menentukan keputusan rapat pleno hanya 9 orang, terdiri dari unsur pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja. Ketua Dewan pengupahan H Ahmad Suswanto MPd menyebutkan, hasil rapat dewan pengupahan yang berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 memunculkan nilai UMK 2018 sebesar Rp1.660.000. Angka itu merupakan pembulatan dari hasil Rp1.658.514,55. Rumus penentuan UMK sendiri yakni UMK tahun sebelumnya atau UMK 2017 sebesar Rp1.525.632 dikali 8,71 persen, kemudian ditambahkan ke UMK tahun sebelumnya tersebut. Sehingga Rp1.525.632 ditambah Rp132.882,55 muncul angka Rp1.658.514,55. Sedangkan 8,71 persen merupakan penjumlahan inflasi nasional 3,72 persen dan PDRB nasional 4,99 persen. “Setelah ini dewan pengupahan mengajukan kepada bupati untuk menetapkan UMK hasil pleno tersebut. Kemudian bupati mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengesahkan UMK tersebut, agar bisa diberlakukan mulai awal tahun 2018,” ujarnya. Namun pihaknya mengaku unsur pengupahan di Kabupaten Majalengka hingga saat ini masih menggunakan satu komponen pengupahan yang berlaku menyeluruh. Belum diberlakukan upah sesuai skala sektoral dan jenis pekerjaan khusus, seperti yang sudah diberlakukan di kota-kota besar yang memiliki kawasan industri khusus. “Di kita masih satu komponen UMK, belum ada upah sektoral atau untuk jenis pekerjaan tertentu seperti di kota besar lainnya. Mungkin kalau sektor industri di Majalengka berkembang pesat dan jenis industrinya beragam, akan dirumuskan upah sektoral itu. Bahkan untuk tenaga ahli tertentu juga diatur,” paparnya. Pihaknya berharap setelah UMK ini disahkan, seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka langsung menerapkan di awal tahun 2018. Sehingga para pekerja bisa menikmati besaran upah yang baru, dan diharapkan dengan meningkatnya upah yang mereka peroleh juga meningkatkan produktivitas dan kinerja. (azs)
UMK Majalengka 2018 Dibulatkan Rp1.660.000
Rabu 01-11-2017,23:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,10:48 WIB
Jalan Tol di Kabupaten Kuningan Kapan Dibangun? Mandirancan Tembus Darma, Ini Bocoran Rutenya
Kamis 26-03-2026,09:31 WIB
Kesaksian Korban Elf Terguling di Cingambul Majalengka: Sopir Diduga Kelelahan dan Belum Tidur
Kamis 26-03-2026,07:01 WIB
Usai Libur Lebaran, Bupati Imron Tekankan ASN Berikan Pelayanan Publik yang Prima
Kamis 26-03-2026,08:01 WIB
Hindari Macet Arus Balik Tahap 2! Diskon Tol 30 Persen Berlaku Mulai Hari Ini hingga Jumat
Kamis 26-03-2026,04:00 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 Belum Usai, Puncak Kedua Diprediksi Akhir Pekan Ini
Terkini
Kamis 26-03-2026,23:40 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Kanci–Pejagan Padat, Pengendara Diminta Tertib dan Hindari Bahu Jalan
Kamis 26-03-2026,22:05 WIB
Nekat Mau Masuk ke Tol Pejagan, Sopir Truk Sumbu 3 Langsung Ditegur Kakorlantas
Kamis 26-03-2026,21:09 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Efektif Urai Kemacetan, Tol Cipali Malam Ini Lebih Lengang
Kamis 26-03-2026,20:39 WIB
Tiket Murah, Spot Mewah! Lumiland Goa Sunyaragi Jadi Magnet Wisata Malam
Kamis 26-03-2026,20:01 WIB