KPU Kota Cirebon Gencar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan

Kamis 02-11-2017,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar sosialisasi tahapan persyaratan calon perseorangan pemilihan walikota/wakil walikota Cirebon tahun 2018. Sosialisasi tersebut diikuti bakal calon walikota/wakil walikota Cirebon dari Jalur perseorangan di kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (1/11). Sosialisasi dipimpin langsung ketua KPU Emirzal Hamdani SE Ak didampingi Komisioner M Iwan Setiawan SH, Moh Arief SSos, Dr Sanusi SH MH, serta Sekretaris Drs Asep Gandana. Emirzal menjelaskan, sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan dapat dipahami dalam tahapan persiapan dan penyelenggaraan. \"Kami mengundang putra-putri terbaik Indonesia, khususnya putra-putri Kota Cirebon, yang ingin menjadi walikota dan wakil walikota Cirebon melalui jalur perseorangan,\" kata Emirzal. Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Arief SSos menjelaskan,  calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu). \"Syarat minimal dukungan calon perseorangan yaitu 10 persen dari DPT Pilpres 2014, atau sebesar 233.774 dukungan. Angka itu tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, yaitu minimal di tiga kecamatan,\" jelas Arief. Arief menambahkan, dukungan diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu dengan memenuhi syarat sebagai pemilih yang dibuktikan dengan KTP serta kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon pasangan. Kegiatan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2018 dihadiri juga oleh para bakal calon jalur perseorangan, panwaslu kecamatan, serta media massa. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait