Parkir Sembarangan, Ban Kendaraan Digembosi, Denda Rp500 Ribu

Kamis 02-11-2017,18:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - UPTD Parkir Dinas Perhubungan, melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran parkir. Kendaraan roda empat maupun dua yang berhenti di lokasi larangan parkir langsung diberi sanksi kempes ban. Kepala Sub Bagian UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Aan Hermawan mengatakan, tindakan ini merupakan upaya memberikan efek jera untuk masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan perturan tata tertib berlalu lintas dan melanggar marka dan rambu lalu lintas. \"Kami sudah memasang dengan jelas marka dan rambu lalu lintas namun masih banyak yang melanggar,\" tutur Aan, Rabu (1/11). Mulai 1 November sanksi pelanggaran parkir ini diberlakukan efektif. Petugas dishub juga berpatroli di beberapa ruas jalan yang dipenuhi dengan kendaraan di badan jalan. Penertiban antara lain dilakukan di Jalan Pemuda, Jl Sudarsono, Jl Cipto Mk, Jl Kartini, Jl Siliwangi, Jl Karanggetas, Jl Pekiringan, Jl Pasuketan dan Jl Kesambi. \"Penggembosan adalah salah satu tipiring yang kami lakukan guna memunculkan efek jera yang sesuai dengan UU Lalu Lintas. Kalau masih saja seperti ini, pemilik kendaraan didenda minimal Rp200 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” paparnya. Dalam penertiban ini pihaknya sempat mendapatkan protes dari beberapa pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Salah satunya di Jalan Pemuda depan Kampus III Unswagati. Saat ditanya, ternyata beberapa diantaranya yang memarkir kendaraan di bahu Jl Terusan Pemuda tersebut merupakan mahasiswa baru. \"Protes saat penertiban memang wajar, kalau terjadi seperti ini kami harus memberi tahu bagaimana aturan yang benar agar mereka tak mengulanginya lagi,\" jelasnya. (apr/mik)

Tags :
Kategori :

Terkait