Mutasi Tak Tuntaskan Masalah, Tiga Dinas Berpotensi Dijabat Plt

Sabtu 04-11-2017,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Mutasi tujuh pejabat yang direncanakan Jumat (3/11) batal dihelat. Kalaupun terlaksana, agenda rotasi ini tidak akan menyelesaikan masalah kepegawaian di Pemerintah Kota Cirebon. Sejumlah posisi di eselon II juga terancam kosong selama 1 tahun ke depan sampai ada walikota terpilih. Kemungkinan besar, kepala dinas yang pensiun tahun depan hanya dijabat oleh pelaksana tugas (plt). “Kalau plt saya nilai tidak efektif ya, harus bisa diisi. Dan ini yang sedang kami usulkan ke kementerian,\" ujar Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH, kepada Radar. Dia mengakui, terkait kekosongan jabatan yang timbul karena aturan kemendagri, sebisa mungkin harus diisi. Pasalnya, jangka waktunya sampai 1 tahun 4 bulan ke depan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Karena Azis selaku incumbent kembali mencalonkan diri, kewenangan mutasinya terbatas pada rotasi. Itu pun harus seizing kemendagri. Kemudian bila terpilih kembali, pengisian kekosongan jabatan baru bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan. Kondis ini, sudah dikonsultasikan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) direncanakan kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pejabat eselon II yang pensiun memangku jabatan strategis. Seperti Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Dana Kartiman; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Cirebon Ir Budi Raharjo MBA dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi S Sos. Eselon II lain yang pensiun ialah Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. Azis mengakui, pihaknya saat ini sudah tidak boleh mengambil kebijakan mutasi dan promosi pejabat tanpa izin dari kemendagri. Untuk itu, ia hanya bisa mengusulkan nama-nama, termasuk posisi jabatan yang kosong karena pensiun. \"Jadi semuanya yang ngurus BKPPD dan kementerian, saya sudah tidak bisa menentukan siapa-siapa, kecuali dari hasil open bidding kemarin,\" jelasnya. Sementara terkait penundaan waktu mutasi pejabat bukan karena ketidaksiapan secara administrasi. Tetapi karena ada agenda di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan. \"Insya Allah hari Senin ya,\" ungkapnya. Hal senada diungkapkan Kepala BKPPD Drs Anwar Sanusi MSi. \"Pak Wali ada acara kedinasan di Jakarta, jadi hari ini (Jumat, red) belum bisa dilaksanakan,\" ujarnya. Anwar menginginkan rotasi tujuh pejabat di lingkungan pemerintah Kota Cirebon bisa cepat terselenggara. Namun, karena kewenangan untuk melantik para pejabat tersebut ada di walikota, harus menunggu waktu yang tepat dan memungkinkan. \"Pak Wali dan Pak Sekda juga inginnya cepat, tapi kita menyesuaikan waktu Pak Wali karena beliau yang melantik,\" katanya. Meski diundur, nama tujuh pejabat yang dirotasi sesuai dengan izin dari kemendagri. Artinya, tidak ada penambahan atau perubahan nama. \"Yang tujuh orang itu tetep, nggak nambah dan nggak berubah. Karena itu sudah keputusan dan izin kemendagri,\" lanjutnya. Terkait salah satu posisi yang akan diisi dalam rotasi nanti yakni eselon II, hanya kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon dari hasil open bidding sudah mengantongi tiga nama. Poisisi ini mendesak diisi karena Kepala Disnaker Ferdinan Wiyoto memang memasuki masa pensiun November ini. \"Hasil open bidding itu sudah ada sejak Juli, satu nama kita lantik, dua nama lainnya yang tidak terpilih boleh ikut open bidding lagi nanti,\" tuturnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait