CIREBON - Anggota DPRD berharap besar awal November bisa memperoleh kenaikan tunjangan. Namun, kenaikan tunjangan tersebut belum bisa diterima oleh anggota DPRD. Pasalnya, evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan baru ditandatangani 27 Oktober. “Setelah ditetapkan APBD Perubahan, ditetapkan pula penjabaran APBD Perubahan, dari itu kemudian dilakukan penelitian DPA. Jadi belum bisa terakomodir untuk bulan ini,” kata Sekretaris DPRD, Drs Sutisna MSi, di ruang kerjanya, Jumat (3/11). Sutisna mengakui, proses evaluasi gubernur ini cukup memakan waktu. Bahkan untuk melakukan percepatan, pihaknya harus meminta nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah itu baru APBD perubahan ditetapkan oleh walikota. Gaji anggota dewan untuk bulan November ini masih sama seperti bulan lalu. Kemungkinan besar penyesuaiannya bisa dilakukan untuk Desember. Kenaikan tunjangan yang akan diberikan anggota DPRD terdiri dari tunjangan komunikasi intensif (TKI) semula tiga kali dari gaji pokok ketua DPRD yakni Rp2,1 juta dikalikan menjadi lima kali atau sekitar Rp10,5 juga. Kemudian tunjangan transportasi sebesar Rp9,4 juta yang baru ada di APBD Perubahan bisa dibayarkan. Biaya belanja rumah tangga pimpinan DPRD juga belum dibayar. Angkanya sekitar Rp21 juta per bulan, berupa penyediaan bahan makanan dan sekretariat menunjuk pihak ketiga. Begitu juga tunjangan reses belum diberikan sebesar Rp10,5 juta. Karena kenaikan tunjangan TKI dan tunjangan transportasi belum bisa dibayarkan dan baru bisa dibayarkan di bulan September. “Nanti anggota dewan akan menerima rapel terhitung mulai bulan September, Oktober dan November,” jelasnya, Lazimnya rapel diterima setelah kenaikan diterima, jadi pekan pertama Desember dibayarkan gaji plus kenaikan tunjangan. Kemudian sepekan setelah itu baru dibayarkan rapelan atas kenaikan tunjangan tersebut. (abd)
DPA Masih Diteliti, Tunjangan Baru DPRD Belum Bisa Dicairkan
Minggu 05-11-2017,17:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :