Komisi III Ingatkan KPK Kasus Sumber Waras

Senin 06-11-2017,18:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih lalai menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Kasus yang sempat muncul dua tahun terakhir adalah dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta. Komisi III DPR mengingatkan KPK agar menuntaskan kasus yang dikait-kaitkan dengan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama itu. Anggota Komisi III DPR M Syafii menyatakan, pengungkapan kasus RS Sumber Waras sempat berhenti menjelang kontestasi pemilihan gubernur DKI Jakarta. Kini KPK perlu memberikan penjelasan secara terperinci atas status hukum kasus yang disebut BPK merugikan negara Rp191 miliar itu. “Pengungkapan kasus dugaan korupsi RS Sumber waras sampai saat ini belum ada kejelasan dari KPK,” kata pria yang akrab disapa Romo tersebut. Menurut Syafii, KPK harus bergerak cepat mengusut kasus Sumber Waras. Sebab, sudah ada pernyataan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bahwa pengusutan kasus RS Sumber Waras masih bias. Pernyataan itu tentu menjadi tantangan KPK agar segera memberikan status jelas atas kasus RS Sumber Waras. “Jangan melempem, KPK punya tugas supervisi,” ujar legislator Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut. Syafii lantas mengingatkan KPK terkait dengan pengungkapan kasus lama yang kembali dibuka lembaga antirasuah itu. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berusia belasan tahun justru bisa diungkap kembali oleh KPK setelah melempem di kejaksaan. “Jika kasus BLBI dan Century bisa diungkap, maka KPK seharusnya mampu merampungkan kasus RS Sumber Waras,” tandasnya. Anggota Komisi III DPR M Nasir Jamil menyampaikan hal yang sama. Menurut Nasir, jika merasa kesulitan, KPK bisa berkoordinasi dengan BPK sebagai lembaga tinggi negara yang mengungkap kerugian itu. Pengungkapan tersebut penting supaya KPK tidak terjebak euforia dengan melakukan operasi tangkap tangan saja. “Catatan saya, selain OTT, KPK sulit menemukan dua alat bukti,” kritik Nasir. (bay/c19/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait