JAKARTA-Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penghayatan kepercayaan bisa menyantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Meski demikian, kata dia, karena sudah diputuskan MK, maka harus dilaksanakan. “Karena Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan, maka seharusnya semua WNI (warga negara Indonesia) memeluk agama resmi negara,” kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11). Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayatan kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK. Dia juga khawatir penganut agama resmi beralih menjadi penghayatan kepercayaan. “Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan,” kata dia. Menurut Baidowi, setiap ada putusan MK terkait pengujian undang-undang (PUU) memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, setelah reses akan rapat dengan Kemendagri menanyakan bagaimana cara mereka menindaklanjuti putusan MK itu. “Kalau saya melihat berdasarkan UU dan yang dibatalkan adalah ketentuan dan dalam pasal UU maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Zainudin, Rabu (8/11). (boy/jpnn)
DPR Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
Rabu 08-11-2017,22:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :