Dishub Akan Kerja Sama dengan Polisi, Tempatkan Anggota di Titik Parkir Liar

Kamis 09-11-2017,13:03 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Kendaraan yang parkir liar di sejumlah jalan di Kota Cirebon kerap kali menimbulkan masalah kemacetan. Sebab, tidak jarang pengguna kendaraan parkir di badan jalan, sehingga menggangu kendaraan lain yang melintas. Akibatnya arus lalulintas menjadi kacau. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarkat untuk tidak parkir sembarang. Sesekali Dishub juga melakukan tindakan tegas seperti, mengembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan kepada wartawan, Rabu (8/11). Untuk hasil yang lebih maksimal, Atang berharap, kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota dapat bersinergitas dalam rangka menekan angka pelanggaran tersebut. Atang mengatakan, tindakan tegas berupa tilang dirasa dapat benar-benar memberikan efek jera terhadap para pelanggar. Namun, menurut Atang, yang memiliki wewenang dalam hal tersebut adalah kepolisian. \"Dalam aturan yang dapat mengenakan tilang itu polisi. Sedangkan wewenang kami memberikan rambu-rambu lalu lintas,\" kata Atang. Lebih lanjut, dikatakan Atang, dirinya berencana bakal menempatkan sejumlah petugas Dishub di sejumlah titik yang sering digunakan untuk parkir liar. \"Insya Allah nanti bakal kami tempatkan petugas di tempat-tempat yang rawan parkir liar, seperti di Jl Sudarsono Kota Cirebon,\" kata Atang. Seperti diketahui, bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan Pasal 287 UU NO 22 Tahun 2009 JO Pasal 95 PP NO 43 tahun 1993 denda maksimal sebesar 250 ribu rupiah atau pidana kurungan 1 bulan. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait