Lagi Asyik Pesta Sabu, Dua Pasang Muda-mudi Digerebek Polisi di Tempat Kos

Sabtu 11-11-2017,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan menggerebek sebuah tempat kos di Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, pada Kamis (9/11) malam sekitar pukujl 19.30 WIB. Hasilnya, ternyata di dalamnya terdapat empat muda-mudi yang sedang pesta sabu-sabu. Berdasarkan informasi dihimpun, kamar kos yang digerebek itu ditempati seorang perempuan berinisial DRF alias TT (25) warga Jalaksana. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati TT bersama tiga temannya yaitu seorang wanita berinisial LD (20) warga BTN Caracas, Kecamatan Cilimus dan dua teman laki-laki berinisial AT (38) dan DW (37) warga Indramayu dalam keadaan teler diduga karena pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap keempatnya dan menyisir setiap ruangan kamar kos nomor 6 tersebut, mulai dari lemari pakaian hingga kamar mandi. Hasilnya, petugas mendapati dua paket narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik klip bening dan salah satunya dilapisi tisu, serta satu set alat bantu hisap (bong) dari bekas botol plastik minuman teh di dalam kamar mandi. Atas temuan tersebut, dua pasangan muda-mudi yang belum diketahui status hubungannya tersebut pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tak lupa, petugas pun membawa barang haram tersebut berikut bong sebagai barang bukti. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja membenarkan adanya penggerebekan tempat kos dan kini keempatnya masih dalam pemeriksaan petugas. Namun Dedih mengaku belum dapat memberikan keterangan banyak terkait kasus tersebut, termasuk status dan profesi keempatnya karena alasan masih dalam proses penyelidikan. \"Benar ada penggerebekan tersebut, namun kami belum bisa memberikan keterangan banyak karena keempatnya masih kami periksa. Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru kami akan gelar ekspos,\" kata Dedih singkat. Dedih memastikan keempat muda-mudi tersebut masih ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keempatnya pun bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait