JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. “KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), Ketua DPR RI,” ucap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). Setelah resmi menjadi tersangka untuk kedua kalinya, Setya Novanto dikabarkan sakit lagi. Ia menjalani perawatan medis di klinik langganannya. “Bapak di klinik. Di dalam rumah cuma ibu saja,” ucap orang dekat Setya Novanto yang enggan disebutkan namanya. Penyakit Setya Novanto kumat lagi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum. (one/pojoksatu)
KPK Kembali Tetapkan Tersangka, Setya Novanto Sakit Lagi
Sabtu 11-11-2017,18:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :