CIREBON - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon sulit melakukan pengawasan makanan. Pasalnya, fungsi pengawasan diambil alih provinsi. Karena itu, Disdagin menginginkan agar fungsi pengawasan makanan bisa dikembalikan kembali ke daerah. Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Disdagin Kabupaten Cirebon Dadang Hariyadi mengatakan, sesuai Undang-Undang 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan pengawasan makanan yang semula ada di kabupaten kini dilimpahkan kepada provinsi. \"Ketika pengawasan dilakukan oleh provinsi, maka pengawasan makanan di kota dan kabupaten sulit dilakukan. Ketika pengawasan dilakukan oleh provinsi, maka fungsi pengawasan makanan di daerah akan sangat lemah,\" ujar Dadang kepada Radar, Jumat (10/11). Dengan demikian, kata Dadang, berimbas pada maraknya makanan yang tidak layak beredar di pasaran. Selain itu juga disdagin merasa dibenturkan dengan masyarakat. “Bagi masyarakat umum, mereka hanya tahu bahwa yang melakukan pengawasan itu adalah tugas pokok fungsinya pemerintah daerah melalui disdagin,\" ucapnya. Dia menyampaikan, bahwa yang menginginkan fungsi pengawasan dikembalikan lagi ke daerah bukan hanya di Kabupaten Cirebon saja. Tapi, hampir semua daerah kota/kabupaten. “Nah itu yang barangkali yang harus kita pahami, alangkah baiknya kalau masalah perlindungan konsumen ini dikembalikan seperti dulu ke daerah. Sehingga kita punya kewenangan dan mudah melakukan penindakan dengan cepat,” pungkasnya. (sam)
Disdagin Minta Fungsi Pengawasan Makanan Dikembalikan ke Daerah
Minggu 12-11-2017,22:02 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :