Tak Lulus Seleksi, 4 Parpol Anggotanya Masih di Bawah 1.000

Kamis 16-11-2017,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Sejumlah partai politik (parpol) di Majalengka yang telah mendaftarkan keanggotaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dengan syarat minimal 1.000 anggota, beberapa diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) karena anggotanya kurang dari 1.000 orang. Hal ini didapat setelah anggota yang didaftarkan ke KPU diverifikasi secara administrasi, dan ditemukan anggota ganda dan alasan lain sehingga yang diserahkan parpol tersebut menjadi TMS. Anggota KPU Bidang Hukum Sarkan SH MM menjelaskan hasil verifikasi administrasi dan difaktualkan ke lapangan, pihaknya merekap ada anggota parpol yang dinyatakan TMS. Alasan TMS diantaranya anggota statusnya PNS, TNI/Polri, ganda internal, ganda eksternal, KTA dan e-KTP tidak sesuai, serta menolak ketika dikonfirmasi ke nama yang bersangkutan. “Parpol yang sisa KTA memenuhi syarat (MS) kurang dari 1.000 ada empat parpol yakni PKB, Gerindra, Hanura, dan Garuda. Mereka yang sisa KTA MS kurang dari 1.000, diberi waktu 2 minggu terhitung 16 November untuk memperbaiki dan menyetorkan KTA dan e-KTP keanggotaan perbaikan supaya mencapai minimal 1.000 anggota,” ujar Sarkan. Hasil verifikasi administrasi dan difaktualkan di lapangan, ternyata semua parpol juga mendapat koreksi dan beberapa anggota yang disetorkan menjadi TMS. Namun sisa anggota yang MS masih berjumlah lebih dari 1.000 orang, sehingga masih di atas batas minimal keanggotaan dalam satu kabupaten yang minimalnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah anggota. “Besok (Kamis, red) akan kita undang seluruh parpol ke KPU untuk pemaparan hasil verifikasi administrasi dan factual di lapangan. Bagi yang anggotanya dinyatakan MS di atas 1.000 orang, tapi statusnya parpol baru tinggal siap-siap menjalani verifikasi faktual keanggotaan,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait