Pemkab Cirebon Kukuh Tetapkan UMK Rp 1,8 Juta, Ini Alasannya

Jumat 17-11-2017,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon kukuh mempertahankan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp. 1.870.000. Alasannya, demi kebaikan para buruh dan kemajuan Kabupaten Cirebon ke depan. Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Selly Andryani Gantina mengatakan, banyak daerah yang UMK-nya tinggi, seperti Bekasi, Karawang, Cikarang, membuat para pengusahanya pindah ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal itu karena para pengusaha dan investor lebih memilih daerah yang UMK-nya lebih murah. Melihat hal itu, Kabupaten Cirebon merupakan lokasi yang cukup prospektif. Karena dengan UMK yang standar dan tidak terlalu besar, maka para pengusaha dari daerah UMK-nya tinggi akan pindah ke Cirebon. Apalagi di Jawa Barat ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional dengan adanya Bandara Kertajati. Sehingga ekspansi para pengusaha tidak perlu jauh ke Jawa tengah maupun Jawa timur. Menurut Selly, Kabupaten Cirebon pasti akan banyak lapangan pekerjaan baru yang berdampak mengurangi angka kemiskinan. \"Kalau mereka itu pindah ke Kabupaten Cirebon, maka akan terbuka lapangan kerja yang banyak,\" kata Selly. Selly mangaku, pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat meminta untuk mencari solusi dan memberikan masukan yang baik kepada para buruh. \"Kalau tinggi kan nanti mereka sendiri yang rugi. Buruh banyak yang kena PHK, karena terlalu tinggi UMK-nya, pengusaha tidak mampu membayarnya,\" katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait