Rakyat Garut Marah

Rabu 05-12-2012,09:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Segera Bentuk Pansus, DPRD Sepakat Berhentikan Aceng GARUT - Polemik berkepanjangan kasus pernikahan singkat Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora (18) yang umurnya hanya empat hari dan diceraikan melalui SMS. Benar-benar membuat rakyat Garut marah pada bupati. Apalagi, pernyataan bupati di media juga menunjukan kesan tak mengakui kesalahannya. Puncak dari amarah warga, Selasa (4/12), ratusan warga dari berbagai elemen mulai dari mahasiswa, kaum ibu dan elemen pergerakan pun turun ke jalan menuntut bupati mundur dari jabatanya. Berbagai ekspresi kekecewaan mereka tuangkan, dari mulai memasang spanduk ukuran besar yang berisi tuntutan agar bupati mengundurkan diri, hingga memasangi foto bupati dengan celana dalam perempuan untuk kemudian fotonya dibakar. Sekelompok ibu-ibu dari Aisyiyah Muhammadiyah Kabupaten Garut, menjadi kelompok yang pertama menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menganggap, kalau bupati Garut sudah melecehkan kaum perempuan, dan di luar batas kewajaran. Menyikapi hal itu, mereka menuntut agar bupati segera turun dari jabatannya, karena sudah sangat membuat malu Garut di Indonesia. Ia pun sangat mengecam sikap dan perbuatan Aceng HM Fikri yang dinilai tidak mencerminkan figur seorang pemimpin. \"Sangat tidak wajar bila sesepuh Garut, orang yang memimpin Garut berbuat seperti itu. Kami ingin Aceng segera mundur dari jabatannya. Kami sangat malu memiliki Bupati seperti itu,\" ujar Pimpinan Daerah Aisyiah Kabupaten Garut, Hajjah Yati. Mereka pun sempat memasang baliho besar di pagar Kantor Bupati Garut yang bertuliskan tuntutan warga Muhammadiyah yang intinya menuntut bupati turun dari jabatannya. Setelah ibu-ibu Aisyiyah, kelompok pengunjukrasa lainnya pun mulai berdatangan dan berkumpul di depan kantor bupati setelah sebelumnya menggelar orasi di bundaran Simpang Lima Rancabango Tarogong tidak jauh dari kantor bupati. Begitu sampai di kantor bupati, sejumlah kelompok pengunjukrasa sempat merangsek masuk ke kantor bupati dan melakukan sweeping foto Aceng. Ketegangan sempat terjadi saat massa aksi mendapati ruang kerja bupati terkunci, massa aksi meminta agar ruangan tersebut dibuka. Kasatpol PP Kabupaten Garut, DR Suherman sempat meminta agar foto di dalam ruangan bupati diserahkan olehnya kepada pengunjukrasa agar massa aksi tak masuk ke ruang kerja bupati karena kuncinya tidak ada. Tawaran ini, ditolak mentah-mentah, Suherman malah menjadi sasaran kemarahan massa aksi. Kesal pintu tak juga dibuka, akhirnya massa aksi mendobrak pintu ruang kerja bupati. Di dalam ruang kerja bupati, massa aksi mengambil foto Aceng saat dilantik menjadi Bupati Garut oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Foto tersebut langsung diarak keluar setelah sebelumnya dipasangi celana dalam perempuan. Massa aksi pun, melanjutkan aksinya di gedung DPRD Garut. Sesampainya di depan gedung DPRD, massa aksi sempat menggelar orasi. Saat itu, Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri pun sempat menemui massa aksi dan menyatakan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan massa. Badjuri menyayangkan apa yang dilakukan bupati dan pernyataan-pernyataan bupati di media massa. Aksi unjuk rasa sempat terhenti karena hujan mengguyur kota Garut. massa aksi pun masuk ke dalam lingkungan kantor DPRD. Mereka mendesak DPRD agar segera memberhentikan Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Sempat terjadi lobi panjang antara massa aksi dan unsur pimpinan DPRD Garut. Massa aksi meminta DPRD saat itu juga melaksanakan sidang paripurna untuk memberhentikan Aceng. Namun, DPRD meminta waktu kepada massa aksi untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur di antaranya harus membentuk Panitia Khusus untuk memintai keterangan kepada Bupati Garut. Lobi-lobi panjang pun dilakukan. Sementara, massa aksi lainnya menunggu di ruang rapat paripurna DPRD Garut dan lingkungan sekitar kantor DPRD Garut. SETUJU DILENGSERKAN Sekitar pukul 17.00 lebih, akhirnya DPRD menyepakati tuntutan warga untuk memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai bupati Garut dengan cara menempuh prosedur yang berlaku. Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh 29 anggota DPRD Garut dan perwakilan elemen masyarakat yang saat itu ikut turun melakukan aksi unjuk rasa. Keputusan menyepakati pemberhentian Aceng sendiri, dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Garut menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Rapim juga memutuskan DPRD Garut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pemberhentian Aceng Fikri. Ahmad Badjuri, Ketua DPRD Garut yang ditemui wartawan usai membacakan empat poin kesepakatan yang salah satu isinya menyepakati pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan bupati Garut mengungkapkan, pihaknya menyepakati tuntutan warga dan akan melaksanakan tahapan pemberhentian bupati sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Badjuri menuturkan, pihaknya harus berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan bertanya langsung kepada bupati terkait masalah yang saat ini mencuat di permukaan. Ini dilakukan agar pengajuan pemberhentian bupati tidak salah seperti saat mengajukan pemberhentian mantan Wakil Bupati Garut Diky Chandra. Ketika didesak batas waktu sidang paripurna untuk menetapkan pengajuan pemberhentian bupati, Badjuri mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memasang target waktu penyelesaian masalah ini. Karena, semua harus sesuai aturan. Namun, dirinya berharap prosesnya tidak terlalu lama agar segera diterima Gubernur dan Mendagri. Dr Helmi Budiman, Ketua Komisi D DPRD Garut mengatakan, DPRD sempat menolak salah satu permintaan massa aksi yaitu pemakzulan bupati saat itu juga. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin dilakukan langsung karena harus ada mekanisme yang harus ditempuh. Sebelumnya, massa aksi menuntut agar DPRD Garut Selasa (4/12) menggelar rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentian Aceng. Keinginan ini, ditolak mentah-mentah DPRD Garut hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang berisi empat poin yang intinya DPRD sepakat untuk memberhentikan bupati dengan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku. Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Farida Susilawati menyebutkan, rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan sesuai kehendak pengunjukrasa. “Hari ini (Selasa 4/12) DPRD telah menggelar Rapat Pimpinan (rapim, red). Rencananya, Rabu (5/12) DPRD akan menggelar rapat paripurna terbatas untuk membentuk Panitia Khusus (pansus, red),” katanya. Empat poin kesepakan antara DPRD dan massa aksi sendiri, sempat dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri di depan massa aksi di ruang rapat paripurna. Setelah selesai dibacakan, massa aksi pun seolah puas dan bersorak kegirangan. (igo)  

Tags :
Kategori :

Terkait