MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menyerahkan hasil tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Kamis siang (16/11). Itu dilakukan setelah verifikasi administrasi (vermin) dan pemfaktualan keanggotaan ganda di lapangan. Tujuh parpol hampir dipastikan langsung melenggang menjadi peserta Pileg 2019. Tujuh parpol tersebut merupakan partai lama peserta yang pernah mengikuti Pileg 2014. Berkas keanggotaan yang diserahkan kepada KPU Majalengka pada tahapan pendaftaran parpol, dinyatakan memenuhi syarat lebih dari 1.000 orang dan telah menjalani vermin. Ketujuh parpol itu adalah Nasdem, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, dan PPP. Anggota KPU, Sarkan SH MM menjelaskan, tujuh parpol tersebut tinggal merapikan dan menghapus keanggota yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan menunggu hasil tahapan pendaftaran parpol di tingkat nasional agar memenuhi syarat jumlah kepengurusan di daerah. Yakni, tersebar di 100 persen kepengurusan tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan sejumlah kabupaten/kota dalam satu provinsi, serta 50 persen kepengurusan sejumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Sedangkan untuk kategori parpol lama yang jumlah berkas keanggotaanya memenuhi syarat (MS) kurang dari 1.000 orang yakni PKB, Gerindra, dan Hanura. Parpol ini diberi kesempatan perbaikan dan menyerahkan keanggotaan tambahan untuk mencapai jumlah keanggotaan minimal 1.000 orang sampai dengan 1 Desember mendatang. Selanjutnya bisa langsung melenggang seperti parpol lama lainnya. Untuk parpol baru yang jumlah keanggotaanya sudah lebih dari 1.000 orang seperti Perindo dan Berkarya, masih ada satu tahapan lagi yang mesti ditempuh sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, verifikasi faktual ke keanggotaan dengan dua opsi, metode sampling 10 persen dari jumlah keanggotaan yang MS, atau diverifikasi seluruhnya. Sedangkan untuk parpol baru yang jumlah keanggotaan hasil versinya kurang dari 1.000 orang yang MS seperti partai Garuda, selain diminta untuk menambah dan memperbaiki jumlah keanggotaanya hingga mencapai minimal 1.000 orang, juga akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. Dengan catatan, pada masa perbaikan mampu menambah kekurangannya dan lolos ketika dilakukan vermin ulang. Anggota KPU, Drs Nasihin menambahkan, setelah tahapan ini, parpol yang jumlah keanggotaan MS-nya masih kurang dari 1.000, diberikan kesempatan perbaikan sampai 1 Desember. Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi administrasi susulan atau vermin ulang untuk memastikan keanggotaan tambahan tersebut bebas dari unsur-unsur yang menjadikan TMS seperti bukan anggota PNS dan TNI/Polri, keganasan internal/eksternal, serta tidak keberatan. (azs)
Parpol Dideadline Verifikasi Administrasi Ulang Pada 1 Desember
Jumat 17-11-2017,23:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :