Bareskrim Kejar Tersangka Utama Penipuan Mione

Minggu 19-11-2017,22:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengejar tersangka utama kasus penipuan, investasi bodong PT Mione berinisial LKC. Warga Malaysia itu diketahui sedang berada di negaranya. Karena itu, Bareskrim akan meminta bantuan Interpol untuk bisa menangkapnya. Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, saat dilakukan pengecekan awalnya diketahui bahwa tersangka ini berada di Indonesia. Namun, saat dilakukan pendalaman, ternyata sudah bergeser ke Malaysia. ”Untuk itu, harus kerjasama dengan Interpol,” ujarnya. Saat ini penyidik sedang melengkapi dokumen administrasi untuk bisa meminta Interpol menangkap pelaku. Semuanya sedang dipersiapkan agar bisa secepatnya diproses. ”Masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) baru kemudian meminta Interpol,” paparnya. Terkait berkas perkara, dia menjelaskan bahwa saat ini masih ada beberapa yang kurang. Salah satunya, keterangan dari saksi. Karena itu membutuhkan pemeriksaan saksi yang lainnya. ”Yang juga dilakukan adalah menunggu data dari para korban penipuan tersebut, belum semuanya melaporkan,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Dia mengatakan, upaya untuk mendapatkan kembali uang hasil penipuan senilai Rp 400 miliar juga dilakukan. Untuk mengetahui kemana saja uang itu perlu bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). ”Kami kejarlah uangnya,” paparnya. Bisa jadi, uang tersebut telah dialihkan menjadi aset bergerak dan tidak bergerak. Tentunya, semua akan ditelusuri satu per satu. Kalau untuk kantor Mione itu diketahui hanya merupakan sewaan. ”Kami lihat semua,” terang mantan Wadir Dittipideksus tersebut. Menurutnya, Bareskrim juga akan memantau keberadaan perusahaan-perusahaan investasi yang kemungkinan bisa melakukan hal yang sama. Targetnya, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari perusahaan investasi bodong. ”Semua dipantau untuk pencegahan,” ucapnya. Dalam kasus penipuan investasi bodong modus pulsa dan token listrik ini diketahui sudah terdapat dua tersangka berinisial DH dan ES. Keduanya merupakan petinggi perusahaan tersebut. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait