Banyak Jabatan Kosong, Pemkot Tunggu Izin Mendagri untuk Mutasi Lagi

Kamis 23-11-2017,13:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Meski belum mengirimkan surat usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota Cirebon berencana melakukan mutasi Desember mendatang. Agenda rotasi ini dilakukan karena ada kekosongan jabatan yang dinilai strategis dan harus diisi. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Asep Dedi MSi mengatakan, mutasi pejabat masih bisa dilakukan lagi di tahun ini. Namun, tentunya sesuai dengan izin dari kemendagri. Pihaknya berencana pekan ini akan mengirimkan usulan mutasi. \"Kita masih bisa mutasi lagi, paling bisa menggeser jabatan saja. Lagi disiapkan usulannya, mudah-mudahan minggu ini dikirim,\" ujar Asep, kepada Radar, Rabu (22/11). Mutasi, kata Asep, untuk mengisi kekosongan karena adanya pejabat yang pensiun dan mengundurkan diri. Mutasi ini, dinilai terakhir di tahun 2017. Pejabat yang dimutasi hanya akan mengisi posisi jabatan strategis yang bila diisi jabatan sementara dinilai berat. Posisi strategis yang direncanakan ini diantaranya Kabag Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang sebelumnya diisi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Sukmanjaya. Posisi Kabag Pemerintahan ini, urgent dibutuhkan pejabat defenitif karena pada tahun 2018 memiliki tugas dalam pengawasan pilkada. Selain itu, jabatan strategis lainnya seperti kekosongan jabatan Kabid Cipta Karya dan Kabid Bina Marga DPUPR. \"Jabatan yang tugas pokoknya berat, itu harus diisi. Nah untuk jabatan yang tidak terlalu berisiko, mungkin cukup plt,\" tuturnya. Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, pihaknya akan menggelar mutasi setelah adanya persetujuan dari pusat. \"Sampai saat ini saya belum terima laporannya, nanti nunggu persetujuan dari pusat ya,\" ujarnya. Pihaknya mengatakan, kekosongan jabatan akan terjadi dalam kurun waktu yang lama. Setidaknya sampai dengan April 2019. Sesuai UU Pilkada, kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018 tidak boleh melakukan perpindahan jabatan pegawai sejak 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dan kepala daerah yang baru juga tidak boleh melakukan hal yang sama sampai 6 bulan setelah dilantik. \"Bukan Cirebon saja, memang seluruh daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun depan mengalami persoalan yang sama,\" ujarnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait