Terkait Anggaran Rp1 Miliar Pengadaan AC KEJAKSAN - Rencana pengadaan AC yang diusulkan Komisi C sebesar Rp1 miliar untuk ruangan rawat inap kelas III, memunculkan perbedaan pendapat di internal legislator. Ada yang menjelaskan anggaran itu hanya untuk ruangan kelas III yang lama, sementara anggota dewan lainnya menilai anggaran itu untuk ruang kelas III yang lama dan gedung baru kelas III bantuan dari gubernur. Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi membenarkan, DPRD sudah menyetujui anggaran pengadaan AC untuk ruangan kelas III di RSUD GJ. Awalnya usulan dari Komisi C, kemudian dibawa ke badan anggaran (banggar) dan langsung disetujui. Alokasi anggaran itu, kata Edi, diperuntukkan bagi semua jenis ruangan kelas III, baik ruangan kelas III yang baru maupun yang lama. Termasuk pemasangan AC untuk ruang gedung baru kelas III dari bantuan gubernur. “Pengadaan AC itu untuk semua ruangan kelas III. Untuk yang lama dan gedung baru yang sekarang sedang dibangun,” tegasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya kemarin (6/12). Edi juga menjelaskan, pengalokasian anggaran sebesar Rp1 miliar sebenarnya sudah dihitung secara cermat, hingga kalkulasi jenis merek AC-nya. Sehingga saat pengoperasian AC, benar-benar maksimal dan sesuai harapan. “Bantuan pembangunan gedung kelas III dari bantuan gubernur tidak mencantumkan alokasi pengadaan AC, karena Rp7,8 miliar itu hanya untuk fisik gedungnya saja,” tegasnya. Politisi PDIP ini juga menjanjikan anggaran pengadaan AC akan terealisasi triwulan pertama, atau sekitar bulan Maret. Untuk itu, dirinya berharap untuk bersabar, apalagi saat ini RAPBD 2013 masih dibahas oleh banggar. Pihaknya menjelaskan, pertimbangan menggunakan AC karena ingin melayani masyarakat miskin. Agar tidak ada pembedaan antara orang kaya dan miskin. Karena bagaimanapun juga, standar pelayanannya harus sama. Bagaimanapun juga, lanjutnya, selama ini kelas III terkesan panas dan pengap. Dengan pemasangan AC, diharapkan menjadikan pasien merasa nyaman. “Kalau dibiarkan pengap, justru akan memunculkan penyakit baru. Meski ada penyakit tertentu mengharuskan tanpa AC, itu bisa disiasati dengan ruangan khusus non AC. Dengan kata lain, memanjakan masyarakat miskin melalui rumah sakit tanpa kelas,” tandasnya. Pernyataan berbeda justru dilontarkan Ketua Komisi C, P Yuliarso BAE. Menurutnya, pengadaan AC itu khusus untuk ruangan kelas III yang lama, sedangkan gedung baru dari bantuan gubernur tidak termasuk di dalamnya. “Anggaran Rp1 miliar itu khusus pengadaan AC ruang kelas III yang lama. Kalau gedung baru tidak termasuk di dalamnya, saya punya rinciannya kok,” kata Yuliarso. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, khususnya gedung baru dari bantuan gubernur Rp7,8 miliar, itu hanya khusus untuk fisik gedungnya saja, namun dari desain gedungnya tetap akan dilengkapi fasilitas AC. Hanya saja, untuk fasilitas AC nanti akan diajukan anggaran terpisah ke provinsi. “Rp7,8 miliar itu khusus untuk gedung saja. Kalau AC nanti pengajuan lagi ke gubernur dengan anggaran yang berbeda,” pungkasnya. (abd)
Internal Dewan Beda Pendapat
Jumat 07-12-2012,09:30 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :