Aturan Tebang Pohon Harus Diperjelas, Ini Sebabnya

Rabu 29-11-2017,15:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Jumlah pohon peneduh di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon mengalami degradasi signifikan. Namun, kompensasi atas penebangan pohon tidak jelas. Padahal, pada Perda Ketertiban Umum, BAB V Pasal 6 ayat 2 a, ada larangan menebang pohon peneduh sebagian atau seluruhnya. Di lain pihak, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) sendiri merasa tidak menyalahi ketentuan apa pun. Alasannya, penebangan pohon di Jl Cipto Mangunkusumo dilakukan untuk kepentingan pekerjaan drainase. \"Itu pohon dipangkas karena ada pekerjaan drainase,\" ujar Sekretaris (DPUPR), Yudi Wahono kepada Radar Cirebon. Terkait penebangan pohon yang dilakukan DPUPR, Yudi mengaku tahun ini masih dalam upaya perbaikan saluran air. Di tahun 2018, rencananya kawasan tersebut dilakukan pembetonan. Untuk penggantian pohon yang ditebang. Kendati demikian, belum diketahui aturan yang pastinya. \"Kita belum tau aturannya seperti apa, kalau memang harus menanam lagi, berapa pohon,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan, untuk mengurangi semakin tingginya bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor, perlu adanya pohon-pohon. Karena berfungsi sebagai penyerap dan penjerap bahan pencemar dan debu di udara. \"Pohon sebagai paru-paru kota,\" ujarnya. Syukur mengatakan, sejumlah pohon berdaun lebar diyakini dapat menyerap bahan-bahan pencemar udara. Sel-sel daun berfungsi menangkap karbondioksida dan timbal untuk kemudian diolah dalam sistem fotosintesis. Di daerah perkotaan, pentingnya keberadaan pohon peneduh sebagai tanaman penghijauan. Selain itu, pemilihan jenis tanaman penghijauan seyogyanya juga mempertimbangkan fungsinya sebagai peneduh yang dapat memperbaiki iklim mikro. Keberadaan pohon juga dapat berfungsi sebagai penahan terhadap penyebaran polusi udara dari kendaraan. \"Ada baiknya kalau ada penebangan, dilakukan penanaman kembali di titik-titik yang belum ada pohonnya agar jalanan menjadi teduh dan rindang kembali,\" sarannya. Sementara itu, berdasarkan catatan Radar Cirebon, degradasi pohon peneduh terjadi dalam 7 tahun ke belakang. Penebangan pohon tua besar-besaran terjadi pada 2010 di depan Cirebon Super Block (CSB) Mall. Sedikitnya 15 pohon tua ditebang dan penggantiannya tidak jelas hingga kini. Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP/sekarang DLH) yang melakukan penebangan mengklaim telah menanam pohon pengganti di hutan kota. Tidak berhenti di situ, 20 pohon berusia di atas 20 tahun juga ditebang di Jl Kesambi Raya tepatnya di depan RST Ciremai. Penebangan pohon itu sempat membuat pemerintah kota didugat karena dinilai tidak prosedural dan tidak memerhatikan aturan. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait