Kepala Desa Harus Netral di Pilkada, Bawaslu Akan Sosialisasikan UU Nomor 10 Tahun 2016

Kepala Desa Harus Netral di Pilkada, Bawaslu Akan Sosialisasikan UU Nomor 10 Tahun 2016

Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). --

BENGKULU, RADARCIREBON.COM  Sebagai pejabat negara, kepala desa wajib menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pad 27 November 2024 secara serantak.

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyosialisasikan secara masih mengenai aturan yang terdapat di dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran Pemilu atau Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan aturan yang akan disosialisasikan yakni Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Gudang Limbah Plastik di Desa Kaliwedi Terbakar, 4 Ekor Kambing Ikut Terpanggang

BACA JUGA:Balik Kandang, Indonesia vs Australia Digelar di Gelora Bung Karno

BACA JUGA:Bahaya Jika Merokok Sambil Berkendara Sepeda Motor

Dalam Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Disebutkan, jika jajaran Bawaslu tingkat provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

BACA JUGA:Dana Hibah Parpol di Majalengka Cair, Siapa Terima Paling Banyak?

BACA JUGA:Pj Wali Kota Sambut Tim DPMD Jabar, Wujudkan Posyandu Center of Excellence

BACA JUGA:Kenapa Sentra Batik Trusmi Selalu Sepi? Begini Jawaban dan Solusi dari Diperindagin Jabar

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," ungkap Puadi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, Sabtu 3 Agustus 2024 kemarin.

Dia menegaskan bahwa aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Hal ini supaya para calon kepala daerah (Cakada) tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan Cakada.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," kata Puadi.

BACA JUGA:Akan Ada Flyover di Ciledug Cirebon Timur, Dibangun Oleh Pemprov Jabar dan Kementerian PUPR

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Jadi Pintu Masuk Timsus Polri

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Dari angka tersebut ditemukan terdapat Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu Cakada.

Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum.

BACA JUGA:Update Kasus Vina Cirebon, Jawaban Keukeuh 4 Terpidana saat Ditanya Bareskrim Polri

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79, PLN Rampungkan GIS 150 kV Dayeuhkolot

Dia berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase