Ditemukan Sambungan Listrik Ilegal di Kuningan, Diduga Ada Upaya Kesengajaan

Petugas Dishub Kabupaten Cirebon sedang memutus koneksi listrik dari KWH meter PJU.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Sebuah video amatir melihatkan adanya kabel listrik yang tersambung ke KWH penerangan jalan umum (PJU) secara ilegal.
Kabel tersebut ternyata mengalirkan listrik untuk digunakan untuk diluar kepentingan dan ketentuan yang berlaku, seperti PJU.
Dalam narasi yang sampaikan oleh si perekam video tersebut, bahwa kabel-kabel tersebut tersambung ke beberapa titik yang digunakan untuk penerangan lampu hias, pasar desa, pedagang kaki lima, jaringan internet dan CCTV.
Nampaknya, video tersebut berlokasi di Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jasa Marga Terapkan Rekayasa Lalulintas Selama Arus Mudik dan Balik 2025, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Bawa Harapan Baru, Erlazet Charity Resmikan Mitra Pemberdayaan Yatim di Kuningan
BACA JUGA:Nikmati Promo Levoit Ramadhan 2025 saat Membeli Air Purifier!
Kepala Desa (Kades) Cibingbin, Wawan Sofwan membenarkan adanya hal tersebut, terutama pedagang yang menyambung listrik ke KWH PJU.
"Memang beberapa waktu lalu telah ada pemberitahuan bahwa ada sejumlah pedagang yang menyambung listrik ke KWH PJU," ungkapnya, Rabu 19 Maret 2025.
Dia mengatakan, setelah adanya temuan tersebut, sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan langsung melakukan tindakan dengan memutus sambungan sambungan liar atau ilegal.
Sayangnya, hal serupa terjadi ditempat dan jenis sambungan yang sama. Bahkan, ditemukan juga aliran listrik yang tersambung untuk CCTV desa.
BACA JUGA:Kapan Penerapan Diskon 20 Persen Tarif Tol Trans Jawa Dimulai? Simak Penjelasan Jasa Marga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase