Resmi, Ini Dia Perubahan Jam Kerja ASN Kabupaten Kuningan Selama Ramadan 1447 H
Pemkab Kuningan resmi ubah jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H. Cek rincian lengkap jadwal masuk, pulang, dan aturan terbaru di sini!-Istimewa-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan hari dan jam kerja di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kedinasan selama bulan puasa.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengaturan jam kerja ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kebutuhan spiritual para ASN.
BACA JUGA:Kebakaran di Gudang Milik PT Pelindo Cirebon, Polisi Selidiki Penyebabnya
BACA JUGA:Daftar Lengkap 96 Lokasi Rukyatul Hilal Ramadan 2026, Sidang Isbat Digelar Malam Ini
Dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/6/ORG tertanggal 12 Februari 2026, dijelaskan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemkab Kuningan.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam masuk kantor dimulai pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:10 Restoran Legendaris di Cirebon, Cita Rasa Autentik Turun-Temurun, Cocok untuk Bukber Ramadan Ini
Sementara jam pulang diatur berbeda antara hari biasa dan Jumat. Pada Senin hingga Kamis, ASN menyelesaikan tugas pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB.
Adapun untuk instansi dengan enam hari kerja, waktu pulang ditetapkan lebih awal. Pada Senin hingga Kamis, ASN bertugas hingga pukul 14.00 WIB. Hari Jumat berakhir pukul 13.30 WIB, dan Sabtu lebih singkat lagi, yakni pukul 13.00 WIB.
Tak hanya itu, perhatian khusus juga diberikan kepada unit kerja yang bersifat vital dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

