KPK Sita Rp 4,7 Miliar Hasil OTT di Jambi dan Jakarta

Kamis 30-11-2017,06:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jambi dan Jakarta, Selasa kemarin (28/11). Adapun uang tersebut terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. \"Total uang yang diamankan 4,7 miliar,\" ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11). Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat. \"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin,\" beber Febri. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari pihak Pemerintah Provinsi \"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang ketok itu dicari ke pihak swasta,\" ucap Basaria. Sebelumnya, pada Selasa pagi, WYD anak buah Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi ARN memberikan uang ke Saipudin sebesar Rp 3 miliar. Kemudian Saipudin membagi uang tersebut pada beberapa anggota fraksi di DPRD Jambi. Setelah itu, KPK bergerak membuntuti SPO dan SAI yang kemudian bertemu di sebuah restoran di Jambi pukul 14.00 WIB. Supriyono lantas keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saipudin. Diduga transaksi kembali terjadi dan terlihat Supriyono membawa kantong plastik berwarna hitam. \"Saat itulah tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang 400 juta,\" beber Basaria. Di tempat yang sama, KPK juga mengamankan SAI dan supirnya, SRP, sebelum masuk ke mobil SAI, SPO sedang makan bersama rekannya, GWS selaku pihak swasta. \"Tim kemudian juga mengamankan BWS,\" ucapnya. Menelusuri lebih lanjut, tim KPK lantas membawa Saipudin ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Di rumah tersebut, ditemukan uang sejumlah Rp 1,3 miliar. \"Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini tim juga mengamankan FAI alias Atong ATG yang merupakan anak buah SAI dan NUR anggota DPRD yang juga istri SAI,\" jelas Basaria. Kelima orang tersebut dibawa tim KPK ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Tak berhenti di situ, malam harinya pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi ARN di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan Rp 3 miliar. Kemudian ARN juga diangkut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 20.00, WSS kepala UPTH alat dan perbekalan provinsi Jambi datang ke Mapolda Jambi untuk berikan keterangan. Nah, sekitar pukul 22.40 WIB tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf dari ARN tengah memegang berkas di depan alat penghancur berkas. \"Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan, transfer sejumlah uang, kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi,\" tegas anak buah Agus Rahardjo itu. Di Jakarta sendiri, tim KPK mengamankan empat orang. Sekitar, pukul 17.19 WIB, tiga orang yakni Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta AMD, ASR dari pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi VRL diamankan di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. \"Sekitar pukul 22.00 WIB, KPK mengamankan EWM plt Sekda Jambi di sebuah apartemen di Thamrin Jakarta Pusat. EWM dibawa ke KPK,\" tukas Basaria. (dna/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait