Larangan SPBU Melayani Motor Berknalpot Bising Menuai Pro Kontra

Kamis 30-11-2017,12:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Peraturan Pertamina yang melarang sepeda motor berknalpot modifikasi (bising) atau racing  masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai pro kontra. Salah seorang pengendara sepeda motor, Nur Akmad menyambut baik langkah yang bakal diterapkan PT Pertamina diarea SPBU. Namun hal ini jelas perlu pertimbangan yang sangat matang, terutama untuk sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Aturan tersebut sudah menjadi pertimbangan Pertamina untuk mengantisipasi atau mencegah hal yang tidak diinginkan terutama kebakaran. Namun perlu disikapi tentang hak konsumen saat akan membeli bahan bakar di SPBU. “Tentu kebijakan ini memunculkan persepsi baik maupun negatif. Sebagai pengendara, saya mendukung aturan ini sebagai langkah antisipasi. Tetapi SPBU juga harus memiliki kebijakan untuk pengendara, khususnya sepeda motor yang memakai knalpot racing tersebut,” paparnya. Misalnya, SPBU memiliki kebijaksanaan dan memberi kesempatan kepada pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi dengan mematikan kendaraan di pintu masuk SPBU. Kemudian dinyalakan kembali di area cukup jauh dari lokasi pengisian bahan bakar. Namun kebijakan tersebut menurutnya lebih banyak manfaat, sebagai salah satu upaya antisipasi dan pencegahan kebakaran di SPBU. Dirinya mendukung namun perlu pertimbangan-pertimbangan, yang harus dibahas secara matang sebelum diterapkan di seluruh SPBU hingga ke daerah-daerah. Salah seorang pemilik bengkel modifikasi sepeda motor, Andi menambahkan Pertamina juga harus memikirkan pengusaha knalpot modifikasi yang belakangan ini kian menjamur. Meski diakui knalpot racing khusus digunakan saat event-event khusus seperti road race dan kegiatan balapan lainnya. “Kalau menurut saya lebih baik tidak sepenuhnya melarang. Misalnya ada batasan atau jarak kapan mesin itu bisa dimatikan dan dinyalakan, kalau ini merupakan alasan banyaknya peristiwa kebakaran di sejumlah SPBU. Selain itu munculnya aturan ini juga tentu berpengaruh terhadap kelangsungan usaha knalpot modifikasi,” tambahnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait