Sebab Ini Puluhan Bangli Cipager Dibongkar

Minggu 03-12-2017,08:27 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Puluhan bangunan liar (bangli) di sempadan irigasi Sungai Cipager, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ditertibkan petugas gabungan. Yakni dari Satpol PP dan Balai PSDA Cimanuk Cisanggarung, Kamis pagi (30/11). Meski sebagian besar pedagang pasrah dengan penertiban, ada juga beberapa yang meminta agar diberi waktu tambahan. Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, saat ini hanya diperbantukan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan dan warung yang berada di sepadan saluran irigasi Sungai Cipager. “Ini adalah kegiatan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam penertiban pelanggaran perda yang berhubungan dengan irigasi. Kami sifatnya hanya membantu. Semua pelaksanaannya diserahkan kepada tingkat provinsi, baik PSDA maupun Satpol PP-nya. Ada tiga lokasi yang saat ini kita tertibkan. Yaitu dari mulai lampu merah Talun sampai ke arah Cirebon Girang,” jelasnya. Koordinator Sub Unit Pelayanan Balai PSDA Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Wilayah Kuningan dan Cirebon, Narsan menjelaskan, penertiban dilakukan karena warung dan bangunan di sepadan Sungai Cipager melanggar Perda Jawa Barat Nomor 4 tahun 2008. “Daerah irigasi Cipager ini adalah salah satu daerah kewenangan pengelolaannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari situ kita berpegang pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi. Perda tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran di daerah sepadan sungai. Tanggul yang ada seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan jual beli atau kegiatan lainnya,” ujarnya. Narsan memastikan, penertiban dan pembongkaran bangunan sudah sesuai prosedur. Diawali dengan memberi pemberitahuan hingga peringatan kepada para pedagang maupun penghuni bangli. Karena banyak masyarakat yang menggunakan daerah terlarang tersebut, Balai PSDA dari awal sudah melakukan teguran bertahap. Yakni, teguran pertama yang diberikan waktu cukup lama (satu bulan). Lalu teguran kedua, ketiga, hingga petugas bertindak. Narsan memastikan, puluhan bangunan liar ditertibkan. “Ada 38 bangunan yang ditertibkan. Ada yang masih dihuni, ada yang ditinggalkan,” ujarnya. Ke depan, kata dia, tidak hanya bangunan yang ada pada sepadan saluran irigasi Cipager. Tapi juga semua bangunan yang berdiri pada tanggul sepadan sungai atau pun saluran irigasi akan ditertibkan dan dibongkar. “Kalau bangunan liar seluruhnya masih cukup banyak. Kami melakukan penertiban ini secara bertahap. Ini adalah wilayah jaringan irigasi induk utama yang harus bebas hambatan atau gangguan. Sehingga, dalam pemeliharaannya tidak terganggu,” ujarnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait