Remunerasi Dideadline KPK Hingga 2019,  Sedot Rp90 Miliar di APBD 2018

Senin 04-12-2017,09:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon diberi waktu hingga 2019 untuk menerapkan remunerasi secara penuh. Untuk tahun depan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) jadi upaya ”gugur  kewajiban” atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Kalau KPK tidak nongol, ya TPP terus,\" kata sumber Radar di kalangan eselon III yang minta namanya tidak dikorankan, Minggu (3/12). Sejumlah pejabat  eselon III dan IV yang ditemui koran ini membenarkan hal itu. Rencana remunerasi ini muncul setelah KPK turun ke Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, KPK meminta penerapan remunerasi. “Kota Cirebon diberi waktu sampai 2019,” katanya. Dijelaskan dia, perbedaan antara TPP dengan remunerasi lebih kepada kinerja. TPP tidak mengukur kinerja kerja tidak kerja tetap dibayar. Kalaupun ada faktor pertimbangan sebatas absensi. Sedangkan remunerasi  tergantung kinerja. Bila target yang ditetapkan tidak 100 persen, tunjangannya tidak keluar atu tidak penuh. Untuk penerapan remunerasi ini analisa beban kerja (ABK)  merupakan start awal. Pemerintah Kota Cirebon sendiri baru melakukan kajian ini tahun depan. \"Nggak tau tuh 2018 mau dinamain apa. TPP OTW (on the way) to remun atau remun BTW (by the way) TPP,\" selorohnya. Di lain pihak, Anggota Badan Anggaran DPRD, M Handarujati Kalamullah tak mempersoalkan apapun namanya tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun depan. Hanya satu hal yang menjadi penekanannya yakni, meningkatkan kinerja ASN. “Alokasinya tidak sedikit. Apapun namanya, Rp90 miliar itu uang rakyat, harus berbanding lurus dengan kinerja,” tegasnya. Ia bahkan menantang pemkot untuk segera menerapkan remunerasi. Bukan untuk sekadar meningkatkan kesejahteraan. Tetapi tujuan utamanya ialah meningkatnya kinerja, perbaikan pelayanan publik dan out put positif lainnya dari abdi negara. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait