Buang Sampah Sembarangan Kena Tipiring

Senin 04-12-2017,10:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INI bisa menjadi solusi bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengatasi persoalan sampah liar di Kota Cirebon. DLH bisa mencontoh Pemerintah Kabupaten Sleman yang menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring). Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Sleman, Restuti menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini, efektif menekan pembuangan sampah liar. Teknis pelaksanaannya, DLH menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kemudian ada program Patroli Sapa Liar. “Kita bagi jadi tiga periode patroli. Satu periode 10 hari untuk beberapa titik. Kalau ada yang tertangkap kita langsung kasih sanksi,” ujar Restuti, saat menerima Panitia Khusus (Pansus) Persampahan DPRD Kota Cirebon, Kamis (30/11). Dijelaskan dia, untuk tahap awal sanksi berupa pembinaan. Bila kemudian tertangkap lagi, bisa diberi sanksi selanjutnya yang memberi efek jera. Bahkan untuk pelanggaran tertentu, diproses hingga ke pengadilan. “Kalau sudah sampsi pengadilan, tergantung hakimnya menjatuhkan vonis, ada yang kena denda Rp 100-150 ribu, malah ada yang kena denda Rp50 ribu,” katanya. Dalam pemaparannya, Resturi juga menjelasakan bahwa volume sampah di Kabupaten Sleman dalam sehari mencapai 500 kubik. Seperti Kota Cirebon, Sleman juga mengalami masalah tempat pembuangan akhir (TPA) yang overload. Selain rencana membuat TPA baru, DLH juga menggandeng kecamatan untuk sosialisasi pemilahan sampah. Sampai saat ini sudah ada 250 Kelompok Pengolahan Sampah Mandiri (KPSM). Bentuknya mulai dari bank sampah, sedekah sampah. Bahkan ada event khusus yang menampilkan kreasi dari sampah yang didaur ulang mulai tas dari bahan bekas , keset hingga tas. Di Daerah Istimewa Jogjakarta, ada jaringan pengolahan sampah mandiri. Setiap event sekaten ada pameran yang menampilkan hasil produk sampah. Pembelinya juga cukup banyak. Sekretaris DLH, Drs Tata Kurniasasmita menjelaskan, pelaksanaan studi komparasi ini merupakan bagian dari pembaruan perda mengenai persampahan. Salah satunya retribusi sampah yang perdanya dibuat tahun 2002. Ketua Pansus Persampahan, HP Yuliarso BAE berharap masuakan dari Pemkab Sleman bisa diterapkan di Kota Cirebon. Sehingga adanya perda bisa memberikan perbaikan yang signifikan. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait