Cegah Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Kabupaten Cirebon Libatkan 20 Organisasi

Selasa 05-12-2017,03:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Panwaslu Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Sosialisasi diselenggarakan di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (4/12). Panwaslu menggandeng 20 organisasi masyarakat dan kepemudaan yang akan menjadi pengawas partisipatif. Dalam sosialisasi itu ke-20 organisasi dengan panwaslu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengawasi pilkada serentak tahun 2018 mendatang. Ke depan, ke-20 organisasi yang bekerja sama akan melaporkan secara berkala dan teratur kepada panwaslu. Tujuannya, membuka ruang seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk bekerja sama dengan Panwaslu Kabupaten Cirebon. Menurut Abdul Khoir selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran di Panwaslu Kabupaten Cirebon, untuk menekan pelanggaran-pelanggaran pilkada semua stakeholder di Kabupaten Cirebon dilibatkan. Sehingga penindakan bisa dilakukan secara efektif ketika ada laporan yang masuk. \"Semua yang jadi duta pengawasan partisipatif, bila menemukan pelanggaran bisa langsung melaporkan ke panwaslu. Sehingga kami bisa bersama-sama memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" kata Khoir. Menurutnya, ketika panwaslu maupun KPU melakukan pelanggaran kode etik, maka dapat dilaporkan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Sehingga segera mungkin dapat menerima hukum dengan diberhentikan secara langsung. \"Kalau kita yang melakukan pelanggaran kode etik atau lainnya segera masyarakat bisa laporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Jadi kami bisa diberhentikan secara mutlak dan tidak bisa daftar lagi sebagai penyelenggara pemilu. Itulah komitmen kami,\" tukasnya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait