KPU Fokus Layani Parpol Peserta Pemilu 2019

Selasa 05-12-2017,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Pasca ditutupnya tahapan penyerahan berkas dukungan calon pasangan bupati-wabup jalur perseorangan dengan tanpa satu pun yang berminat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan kembali berfokus untuk melayani partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten Kuningan sudah menggelar sejumlah tahapan dalam pelayanan terhadap parpol, di antaranya bimtek (2/10), membuka penyerahan dokumen keanggotaan parpol (3-16/10), dan melakukan penelitian administrasi terhitung sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017. “Sesuai data dari Kesbangpol Kuningan terdapat 16 dari 17 parpol yang menyerahkan dokumen keanggotaan. Namun hanya 14 parpol saja yang kami lakukan penelitian administrasi di luar PKPI dan PBB. Ada satu parpol, yaitu Partai Idaman yang tidak menyerahkan dokumen keanggotaan. Hal itu karena KPU Kuningan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh KPU RI bahwa di tingkat pusat, kedua partai tersebut tidak lolos,” tutur Jajang Arifin SSos, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum. Dalam penelitian administrasi untuk parpol yang pra Keputusan Bawaslu RI, lanjut Jajang, 7 parpol di antaranya kurang dari 1.000 keanggotaannya. Untuk itu, parpol tersebut diharuskan melalukan perbaikan sampai waktu yang telah ditentukan dengan mengacu kepada PKPU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf E. “Hal yang sama berlaku juga untuk parpol pasca adanya keputusan Bawaslu RI,” imbuhnya. Jajang menjelaskan, terdapat Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Surat Edaran KPU RI Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu. Dengan adanya surat edaran tersebut akhirnya KPU menerima dokumen parpol yang sebelumnya tidak dilakukan penelitian administrasi. “Untuk tahapan yang sedang bergulir sekarang yakni penelitian administrasi hasil perbaikan untuk parpol yang menggunakan legitimasi Keputusan RI Nomor 710 terhitung sejak tanggal 2 Desember sampai dengan 11 Desember 2017, dan parpol yang sesuai dengan Keputusan RI Nomor 205 sedang dalam tahap perbaikan administrasi terhitung sejak 2 Desember sampai dengan 15 Desember 2017,” jelasnya. Demi kelancaran, khususnya yang sedang dalam tahap perbaikan Pasca Keputusan KPU RI Nomor 710, Jajang mengimbau agar parpol di Kuningan senantiasa melakukan koordinasi dengan pimpinannya di tingkat atas. Hal itu disebabkan tidak semua pimpinan kabupaten/kota memegang username dan password Sipol (Sistem Informasi Parpol). (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait