Pemilih Pilkada Capai 160,7 Juta, Masih Ada yang Tidak Punya E-KTP

Selasa 05-12-2017,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data pemilih pilkada 2018 mulai hari Selasa (5/12). Nanti daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dicocokkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya di setiap daerah. “Analisis dulu sampai nanti malam (Senin malam, red), lalu dilanjutkan dengan sinkronisasi besok (hari ini),” kata Komisioner KPU Viryan di kantor KPU Senin(4/12). Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, proses sinkronisasi akan dilakukan hingga 25 Desember. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke daerah pada 26–29 Desember mendatang. Kemudian, dilakukan tahap pencocokan dan penelitian ke lapangan. Dalam sinkronisasi, KPU bakal membersihkan data lama dengan data terbaru. Baik untuk menyisir adanya data kematian, perubahan status menjadi TNI-Polri, pernikahan, maupun faktor lain yang bisa mengubah status pemilih. Viryan menyatakan, jumlah data yang disinkronisasi pada pilkada kali ini cukup besar. Berdasar data yang diterima dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, jumlah penduduk yang berpotensi menjadi pemilih mencapai 160.756.143 jiwa. Perinciannya, 80.608.811 jiwa pemilih laki-laki dan 80.147.332 jiwa pemilih perempuan. Besarnya jumlah pemilih itu disebabkan banyaknya keterlibatan daerah. Meski hanya 17 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur (pilgub), ada 14 provinsi lainnya yang melangsungkan pilkada di level kabupaten/kota. “Tiga provinsi yang tidak melakukan aktivitas pilkada serentak 2018 itu hanya DKI Jakarta, Papua Barat, dan Jogjakarta,” terangnya. Terkait dengan jumlah pemilih yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut tidak mengetahuinya. Menurut dia, itulah kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Domainnya di pemerintah,” tuturnya. Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), penduduk yang belum mempunyai e-KTP tetap bisa memilih. Syaratnya, mereka memproses surat keterangan ke dinas dukcapil. Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengakui, di antara 160,7 juta jiwa tersebut, ada beberapa yang belum merekam e-KTP. Hanya, dia belum bisa membeberkan jumlah pastinya. “Datanya ada, tapi harus dihitung dulu,” ujar dia saat dimintai konfirmasi. Secara nasional, jumlah warga yang belum merekam e-KTP mencapai 6,6 juta orang. Sekitar 10,4 juta yang sudah melakukan perekaman belum memegang fisik e-KTP karena masih menjalani penunggalan data dan antre pencetakan. Zudan menegaskan, saat ini upaya percepatan penyelesaian tunggakan e-KTP terus dilakukan. Khususnya di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Mulai membuka pelayanan pada hari libur, memasifkan jemput bola, hingga meminta daerah meningkatkan infrastruktur e-KTP. (far/c14/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait