Peluang Setnov Lolos Praperadilan Tipis

Kamis 07-12-2017,16:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Perkara Setya Novanto (Setnov) memasuki babak baru. Itu setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Dengan begitu, peluang Setnov kembali lolos lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan semakin tipis. Berkas Setnov diantar petugas KPK ke Pengadilan Tipikor di Jl Bungur Besar Raya Kemayoran pada pukul 15.30 WIB. Dokumen yang terdiri dari surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan ahli serta daftar-daftar barang bukti tersebut dibawa menggunakan kereta dorong belanja. Berkas yang terdiri dari 4 jilid itu memang cukup tebal bila ditumpuk, yakni lebih dari 1 meter. Petugas langsung membawa berkas ke ruang bagian administrasi PN Jakpus untuk diperiksa oleh panitera. Sesuai standar operasi pengadilan, tahapan pendaftaran perkara itu paling lambat selesai 3 hari. Setelah itu, pihak pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Proses tersebut berlangsung maksimal tujuh hari. Dengan demikian, persidangan Setnov bisa saja dimulai pekan depan bila PN Jakpus selesai memeriksa berkas itu hari ini. Agenda perdana sidang adalah pembacaan surat dakwaan JPU KPK. Bersamaan itu, praperadilan Setnov yang sesuai jadwal bakal digelar hari ini di PN Jaksel terancam gugur seiring dimulainya sidang pokok perkara objek gugatan. Humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir menyatakan, berkas perkara Setnov dengan Nomor BP-91/23/11/2017 itu masih pada tahap pendaftaran. Belum ada tanggal register dan nomor surat perkara maupun nomor surat pelimpahan yang dikeluarkan pihak pengadilan hingga tadi malam. Poin-poin itu biasanya dicantumkan dalam kolom data umum informasi perkara. “Belum ada,” ujarnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari PN Jakpus seiring dengan pelimpahan kemarin. Dia memastikan semua dokumen yang kemarin dikirim sesuai dengan yang diatur dalam hukum acara pidana. “Kami lampirkan semua dokumen yang disyaratkan oleh KUHAP (hukum acara pidana, red),” terangnya. Febri menerangkan, pelimpahan berkas ke pengadilan itu dilakukan setelah peralihan kewenangan dari tim penyidik ke penuntut umum KPK. Pagi kemarin, pelimpahan tahap II itu akhirnya diterima oleh kubu Setnov setelah pada Selasa (5/12) malam sempat ditolak Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov. “Jadi penyidikan dengan tersangka SN sudah selesai,” tegas Febri. Persidangan Setnov diperkirakan penuh kejutan. Sebab, ada beberapa saksi dan bukti baru yang diproses dalam penyidikan. Saksi itu berasal dari pihak swasta yang ditengarai terlibat dalam pendistribusian commitment fee proyek E-KTP untuk Setnov. “Sejak penyidikan dilakukan pemeriksaan sekitar 99 saksi,” ucap Febri. Di sidang Andi Narogong, fee yang diduga mengalir ke Setnov sebesar USD 7 juta. Selain itu, dalam dakwaan nanti jaksa KPK bakal mengurai pihak mana saja yang diuntungkan dari proyek E-KTP. Salah satunya Setnov. Ada pula uraian soal proses pembahasan anggaran, sejumlah pertemuan-pertemuan hingga siapa saja perantara pendistribusian uang dari proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. “Nanti juga akan ada bukti (yang diperoleh) dari luar negeri,” imbuhnya. Terkait dengan praperadilan di PN Jaksel hari ini, KPK memastikan bakal hadir. Hanya, Febri enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan soal status subjek dan objek praperadilan yang sudah tidak relevan dengan gugatan pemohon. Menurut dia, KPK tetap menghormati praperadilan sebagai langkah hukum. “Untuk menghormati panggilan sidang, KPK akan hadir,” tuturnya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, praperadilan Setnov tetap akan sia-sia. Sebab, objek dan subjek praperadilan itu sudah hilang setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan kemarin. Apalagi, status Setnov saat ini sudah bukan lagi tersangka. Melainkan terdakwa. “Yang digugat (Setnov) itu kan penetapan tersangka,” ungkapnya. Meski demikian, hakim tunggal PN Jaksel Kusno yang memimpin praperadilan itu dipastikan tetap akan meneruskan proses sidang. Hari ini, sidang itu dimulai dengan pembacaan gugatan pemohon. Berikutnya di hari kedua, hakim mendengarkan jawaban dari KPK. “Dan pembuktian tertulis saksi, ahli sampai hari ke lima. Hari ke-6 kesimpulan dan hari berikutnya putusan,” kata Kusno. Bila sesuai jadwal di atas, pada tahap pembacaan putusan pekan depan, hakim tidak punya pilihan selain menolak gugatan. Sebab, praperadilan itu sudah tidak lagi relevan dengan proses hukum pemohon saat ini yang sudah masuk tahap penuntutan. Di surat permohonan, Setnov memang menggugat penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK. Penolakan gugatan itu akan semakin kuat bila di saat pembacaan putusan praperadilan nanti proses persidangan Setnov di pengadilan tipikor dimulai. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi tetap meyakini masih punya waktu “menyelamatkan” kliennya lewat proses praperadilan. Sebab, menurut dia, segala keputusan praperadilan itu merupakan kewenangan hakim. “Kalau hakimnya tidak peduli (dengan proses di KPK, red) dan (praperadilan, red) tetap dilanjutkan, ya wewenang dari hakim,” cetusnya. Lagipula, kata dia, persidangan Setnov belum tentu dimulai pekan depan. Sebab, sejauh ini, pengadilan tipikor belum menentukan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim. Celah itu memungkinkan praperadilan tetap bisa berjalan. “(Pembacaan) dakwaan itu kan masih belum. Baru penyerahan berkas saja ke pengadilan,” kilahnya. Terkait dengan subjek dan objek praperadilan yang hilang, pengacara kontroversial tersebut tidak menghiraukan. Menurut dia, selama sidang belum dimulai, praperadilan tetap memiliki celah untuk dilanjutkan alias belum gugur. “Kami dalam hal ini hanya melanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sama-sama menghormati hak masing-masing,” imbuh Fredrich. Kuasa hukum Setnov lain, Otto Hasibuan menambahkan, pelimpahan berkas kliennya merupakan hak KPK. Hanya, tidak tertutup kemungkinan bakal muncul persoalan hukum. Itu mengingat belum diperiksanya saksi meringankan yang diajukan Setnov. “Tapi itu (pelimpahan berkas sebelum memeriksa saksi meringankan) hak dari KPK,” tutur pengacara Jessica Kumala Wongso itu. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait