Januari-November Imigrasi Cirebon Amankan 42 WNA Ilegal

Sabtu 09-12-2017,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Periode Januari-November 2017, kantor imigrasi kelas II Cirebon berhasil menangkap 42 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran adiministrasi izin tinggal di wilayah III Cirebon. Hal itu dikatakan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Pusdakim) Imigrasi kelas II Cirebon, Arfa Yuda Indriyawan. “42 ini melakukan tindakan pelanggaran administrasi keimigrasian dengan beberapa bentuk, diantaranya deportasi, pembayaran biaya beban terhadap WNA itu sendiri,” katanya saat dikonfrimasi di ruang kerjannya. 42 WNA yang diamankan berasal dari sejumlah negara diantaranya Malaysia, China, Filipina, Belanda, Australia, Oman, Belgia, Ukraina, Korea selatan, dan India, “Dari puluhan WNA yang kita amankan ini kita lebih waspada di wilayah Majalengka, karena banyak dari Majalengka yang kita amankan,” katanya. Melihat pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kabupaten Majalengka, pihaknya akan lebih memperhatikan dan meningkatkan keamanan wilayah Majalengka. Saat ini tidak sedikit infrastruktur yang sedang dibangun, dan membutuhkan teknisi yang strategis dari luar Indonesia. Pihaknya harus bekerja sama dengan Disnaker terkait izin kerja. Selain memperhatikan wilayah Majalengka, Imigrasi Kelas II Cirebon juga akan meningkatkan pengawasan WNA di wilayah Kabupaten Cirebon dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan untuk memantau keberadaan WNA di daerah masing-masing. “Tahun 2018 akan dibentuk timpora di tingkat kecamatan, untuk memantau keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keadiministrasian imigrasi,” katanya. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat khususnya Cirebon, berperan aktif jika menemukan WNA yang berkeliaran di lingkungannya untuk segera melapor pe timpora di tingkat kecamatan. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait