Wayang Wong Kemas Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan

Senin 11-12-2017,08:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Sosialisasi undang-undang tak melulu dilaksanakan dalam forum resmi. Penampilan kesenian bisa membuatnya memiliki nilai lebih. Seperti sosialisasi UU 5/2017 yang menampilkan Wayang Wong di penghujung acara. Acara yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon ini, mampu menarik minat seniman, budayawan dan masyarakat untuk hadir menyaksikan helatan hingga tuntas. Kasubdit Seni Media Direktorat Kesenian Kemendikbud, Edi Irawan mengatakan, UU Pemajuan Kebudayaan merupakan salah satu perangkat aturan yang penyusunannya membutuhkan proses panjang. Sambil berseloroh, dia menyebut UU ini salah satu produk hukum penyusunan terlama. “Prosesnya 35 tahun,” ujar Edi, kepada Radar, Minggu (10/12). Edi menegaskan, kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, pemajuan kebudayaan diharapkan mampu membuat kesenian dan kebudayaan Indonesia semakin maju dan terus bertahan. “Kalau perlu hingga usia bumi berakhir,” tandasnya. Di dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, ada perubahan cara pandang, yakni kebudayaan sebagai investasi, bukan dinilai dari angka-angka. Diharapkan, sosialisasi mengenai pemajuan kebudayaan ini bisa mengena. Apalagi acaranya ditampilkan dalam bentuk pertunjukan Wayang Wong Cirebon. “Pemajuan kebudayan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan memperkaya keberagaman budaya,\" jelasnya. Kepala DKOKP, Drs Dana Kartiman menambahkan, dari 36 jenis kebudayaan di Kota Cirebon hanya ada 11 yang masih aktif atau dilestarikan antara lain Sintren, Berokan, Wayang Wong, Telik Sandi, Tari Topeng Lima Wanda, Burok, Angklung Bungko dan lain-lain. \"Kami berharap lahirnya undang-undang ini, untuk terus disosialisasikan lebih detil, mengingat Cirebon sudah memiliki dewan kesenian,” katanya. Dana menambahkan, Bab II dalam UU 5/2017 adalah inti dari UU pemajuan kebudayaan. Isinya mengatur pemajuan 10 objek kebudayaan yang harus dimengerti sebagai sebuah taksonomi, bukan sebagai daftar kegiatan atau benda kebudayaan. \"Semua itu dapat ditelaah dan dipelajari di dalam UU Pemajuan Kebudayaan makanya dalam sosialisasi ini kami juga mengundang SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sewilayah III Cirebon,” tandas Dana. Selain dari segi kemasan, Dana mengungkapkan, acara ini juga menggunakan format sosialisasi yang berbeda. Selama acara berlangsung dilakukan live streaming melalui kanal Youtube RCTV Live Stream. Warga yang tidak bisa menyaksikan langsung, bisa melihat melalui telepon seluar atau perangkat lainnya. Tidak hanya itu, hasil kegiatan terdokumentasi dan bisa disaksikan kapan saja. Fasilitas media sosial juga digunakan untuk meningkatkan sebaran informasi. Salah satunya live di Instagram radarcirebon. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait