Hebat! Hanya 6 Hari, Polres Ciko Tekuk 31 Tersangka Curat, Curas, Curanmor

Senin 11-12-2017,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dalam kurun waktu enam hari, Satreskrim Polres Ciko berhasil mengamankan 31 tersangka dari tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3). Kapolres Ciko AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan operasi yang baru berjalan 6 hari, pihaknya menerima 16 laporan. Setelah pengembangan, 31 tersangka pun diciduk. Dikatakan Adi Vivid, para pelaku memang masuk target operasi (TO). “Sebagian tersangka merupakan incaran kami. Sejak beberapa bulan lalu telah menjadi target operasi kami. Mereka melakukan aksinya di beberapa titik lokasi di wilayah kerja kami, salah satunya jalur pantura,” terang kapolres. Pengembangan dan penangkapan, sambung kapolres, akan terus dilakukan. “Dan akan kami tindak tegas, tidak pandang bulu. Siapa pun yang berbuat kejahatan, apalagi yang sudah sangat meresahkan, akan kami tindak tegas. Tak boleh longgar. Sergap, tangkap. Kalau melawan, pasti kita lumpuhkan,” tegas Adi Vivid. Kapolres juga meminta peran serta masyarakat untuk menumpas kejahatan. “Caranya adalah memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi. Kalau ada yang dicurigai, atau tahu informasi adanya pelaku-pelaku kejahatan, sampaikan. Pasti kami tindak. Bisa pelaku judi, pelaku curanmor, pelaku pemalakan, dan lainnya. Kalau warga tahu, segera sampaikan. Pasti kami turun lakukan penangkapan,” pungkas Adi Vivid. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait