Tim Hamzah-Hardiman Gagal Ambil Paksa Berkas Dukungan

Selasa 12-12-2017,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Situasi panas terjadi di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin malam (11/12). Tim pasangan jalur perseorangan Hamzah-Hardiman bermaksud mengambil paksa berkas dukungan model B1KWK yang sudah diserahkan kepada KPU. Namun upaya mereka gagal, lantaran KPU menolak mengembalikan berkas tersebut, karena menjadi objek sengketa yang saat ini sedang disidangkan oleh panwaslu. \"Mereka mengklaim dokumen itu miliknya, itu alasan mereka ingin mengambil berkas tersebut,\" ucap Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi kepada Radar Cirebon. Tim paslon Hamzah-Hardiman pun pulang dengan tangan kosong. Mereka sedianya, sudah mengajukan pengambilan berkas sejak sore hari menjelang magrib. Namun keinginannya ditolak oleh KPU. Selepas isya, tim kembali dengan membawa massa dengan dua buah mobil dan bersikeras untuk mengambil berkas tersebut dari ruangan KPU. Situasi pun sedikit memanas, sehingga KPU menutup pintu kantor dan dijaga oleh aparat kepolisian. \"Berkas itu sedang dipersengketakan dalam musyawarah sengketa oleh Panwaslu, makanya kita pertahankan. Karena berkas tersebut sebagai objek sengketa,\" tambah Ketua KPU Kabupaten Cirebon Asep Saefudin Jazuli memberikan alasan. Asep mengatakan, pihaknya saat ini menghargai proses yang sedang berjalan terhadap sengketa penghitungan berkas dukungan jalur perseorangan. Proses tersebut tengah ditangani Panwaslu dan sudah dilakukan satu kali persidangan. Rencananya, sengketa tersebut bakal diagendakan enam kali sidang. \"Sidang pertama kan membacakan materi permohonan, kemudian nanti akan ada jawaban dari KPU,\" ujarnya. Dalam sengketa tersebut, Bakal Calon Jalur Perseorangan Hamzah-Hardiman mempersoalkan dua poin. Pertama, mereka ingin agar keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan jalur perseorangan dicabut, dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang. Terkait hal ini, Asep mengatakan pihaknya siap menghadapi seluruh proses persidangan sengketa tersebut. \"Apapun keputusan panwaslu kita akan hargai. Yang jelas, kita tentu menghormati proses yang sedang berlangsung,\" katanya. KPU Kabupaten Cirebon sendiri tanggal 2 Desember, sudah mengeluarkan pernyataan dalam bentuk berita acara. Dalam pernyataan tersebut, terdapat keputusan bahwa paslon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran di tengah proses penghitungan, paslon meminta dihentikan. Asep mengatakan, dalam hal ini KPU sudah sesuai dengan SOP. Saat penghitungan berkas dukungan, pihaknya melibatkan tim paslon. \"Dalam SOP, itu memang penghitungan dari tim paslon sendiri, kita hanya mengawasi,\" bebernya. Sementara itu, dua mobil yang membawa tim paslon Hamzah-Hardiman meninggalkan kantor KPU sekira pukul 21.30 WIB. Mobil yang sudah disiagakan di depan kantor KPU itu rencananya bakal digunakan untuk membawa berkas dukungan. Hanya saja, paslon Hamzah Haririe dan Hardiman pulang tanpa memberikan komentar sedikitpun kepada awak media. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait