Rakor Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati, KPU Libatkan BNNP, IDI dan Himpsi Jabar

Rabu 13-12-2017,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati (Bacabup) di Pilbup Majalengka 2018, bakal melibatkan elemen dari luar sebagai tim pemeriksa. Elemen tersebut adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Himpunan Profesi Psikolog (Himpsi) Jawa Barat. Untuk mempersiapkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bacabup ini, pihaknya mengundang elemen IDI Kabupaten Majalengka, BNNP Jawa barat, dan Himpsi Jabar untuk rapat kordinasi awal Selasa (12/12). Hasil dari rapat tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim yang mewakili masing-masing lembaga untuk di SK-kan oleh KPU. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka bidang teknis Cecep Jamaksari SIP menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan tahapan pemeriksaan kesehatan bakal calon disbanding pilkada sebelumnya. Diantaranya tim pemeriksa kesehatan terdiri dari berbagai elemen yang diatur regulasi terkait. Jika sebelumnya pemeriksaan kesehatan dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berikut tenaga medis di dalamnya, tapi dalam amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 45 ayat (2) huruf b nomor 1, disebutkan tim (pemeriksa kesehatan) terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditetapkan KPU. “Kaitannya dengan pemeriksaan kesehatan ini, bakal calon bupati dinyatakan lulus selain karena memenuhi syarat administrasi juga harus memenuhi syarat mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim. Seperti diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Cecep. Namun karena di Majalengka belum terdapat BNN kabupaten, maka pihaknya meminta bantuan BNNP Jawa Barat menjadi bagian dari tim pemeriksa kesehatan bagi para bacabup. Himpsi juga baru ada di tingkat provinsi, maka pihankya meminta bantuan Himpsi Jabar untuk jadi tim pemeriksa. Pemeriksaan kesehatan diakukan setelah tahapan pendaftaran bacabup dibuka KPU 8-10 Januari 2018. Para bacabup bakal menjalani serangkaian tes kesehatan, hingga akhirnya memunculkan kesimpulan calon bupati atau wakil bupati dinyatakan mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negaitf menyalahgunakan narkotika. Keputusan tersebut beradasarkan seluruh pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa kesehatan dan bersifat final. Pada regulasi Pilkada kali ini tidak dapat dilakukan upaya bahwa calon atau pasangan calon yang bersangkutan mengajukan hasil pemeriksaan pembanding, ketika hasil tes kesehatan dari tim menyatakan tidak memenuhi syarat. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait