Rambu Lalu Lintas Dilanggar, Traffic Cone Dilindas

Kamis 14-12-2017,20:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sosialiasi mengenai area larangan parkir di bahu jalan belum sepenuhnya berhasil. Kesadaran masyarakat untuk menaati rambu lalu lintas masih rendah. Sosialisasi, sanksi dan rambu saja belum cukup. Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub), Agus Gumelar menyayangkan kondisi ini. Maksud pemasangan traffic cone sendiri ialah menghalangi pengendara khususnya roda empat tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir. “Pengendara itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran. Bisa saja ditilang penegak hukum,” ujar Agus, kepada Radar, Rabu (13/12). Selain sosialisasi, Agus mengaku sudah melayangkan surat ke beberapa pihak terutama di area yang ada larangan parkir. Jl Terusan Pemuda merupakan salah satunya. Kawasan itu memiliki ruang jalan yang tidak terlalu lebar. Kemudian ada lampu merah dan persimpangan ke Jl Brigjen Dharsono (By Pass). Parkir badan jalan di kawasan itu hanya akan memicu terjadinya penumpukan lalu lintas dan kecelakaan. \"Surat sudah diberikan dan diterima rektor. Kita minta supaya pihak kampus juga sosialisasi ke mahasiswanya. Mereka juga harus menyediakan lahan parkir yang memadai,” katanya. Menurut Agus, di awal November setidaknya hingga dua pekan pertama pengendara masih menaati imbauan itu. Tetapi berselang hampir satu bulan, pelanggaran rupanya kembali terjadi. Bahkan dari pantauan Radar Cirebon di lapangan, bukan hanya rambu yang dilanggar. Traffic cone yang dipasang terlihat terlindas kendaraan. Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Gunawan ATD DEA juga menyesalkan kejadian ini. Sebab, dishub tidak sembarangan menempatkan traffic cone. Ada tiga proses dalam pemasangan fasilitas jalan tersebut, yakni engineering, education, dan employment. Engineering maksudnya menyesuaikan ketepatan rambu yang dipasang di ruas jalan tersebut, seperti rambu dilarang parkir yang berdiri di sekitar 15-20 meter sebelum lampu merah. Kemudian di education merupakan masa sosialisasi usai pemasangan rambu atau fasilitas tersebut. \"Sosialisasi ini idealnya memiliki waktu minimal sebulan usai pemasangan rambu atau fasilitas. Setelah itu barulah employment yakni penegakan peraturan dan punishment oleh penegak hukum,” jelasnya. Untuk manajemen rekayasa lalu lintas dan pemasangan traffic cone serta rambu dilarang parkir sendiri telah dipasang lebih dari sebulan. Sehingga para pelanggar parkir badan jalan sebetulnya bisa saja diberi sanksi hukum. Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub, Rony Priatna menilai, beragam pelanggaran yang terjadi menandakan bahwa kesadaran masyarakat Kota Cirebon akan berkendara sangat rendah. Kejadian itu bukan sekali ini ditemukan. “Ini bukan cuma PR petugas, tapi PR buat masing-masing individu,” tegasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait