MAJALENGKA–Para kepala desa/lurah tidak perlu menutupi jika wajib pajak belum membayar. Bahkan jadi fenomena di lapangan karena kebutuhan pemerintah desa untuk mencairkan ADD, ada yang berupaya menalangi tunggakan pajak warganya. Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi menegaskan, pihaknya tidak menekan para kades dan lurah untuk menyelesaikan target PBB di desanya masing-masing. Bahkan kades dan lurah juga tidak perlu menutupi atau menalangi dengan dana lain agar target PBB tercapai. Menurutnya, kebijakan 75 persen target PBB setiap desa sebagai syarat dicairkanya anggaran alokasi dana desa (ADD) jangan disalahtafsirkan. Sehingga demi mencapai target tersebut setiap desa berlomba-lomba menutupi dengan menalangi pembayaran PBB warga. “Yang wajib bayar PBB itu warganya, kalau wajib pajaknya belum membayar jangan mau nalangin dulu. Desa harusnya mengimbau warganya agar bayar pajak, biar targetnya cepat tercapai dan ADD bisa disalurkan,” ujarnya di sela launching e-PBB, di Graha Sindangkasih Kamis (14/12). Sementara jika masyarakat sudah membayar PBB yang dititipkan ke pemerintah desa, kemudian oleh pemdes belum disetorkan ke pemkab tentu akan menjadi temuan. Hal itu akan ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku berikut sanksinya. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan, menjelang akhir tahun anggaran 2016 progress pengumpulan pajak bumi dan bangunan (PBB) hampir mencapai 70 persen. Sebagian wajib pajak masih ada yang belum menunaikan kewajiban PBB tersebut. Selain dari wajib pajak perorangan, PBB yang belum dipenuhi juga berasal dari sejumlah badan. Diantaranya pemerintah provinsi yang belum membayar PBB, atas kepemilikan lahan di proyek pembangunan bandara senilai belasan miliar. Padahal informasinya anggaran tersebut sudah diplot di APBD-P Jawa Barat. Sehingga tinggal merealisasikan saja, dan pihaknya berharap sebelum tutup tahun anggaran 2017 ini pembayaran PBB dari Pemprov tersebut segera dieksekusi sehingga mendongkrak target PBB Pemkab Majalengka. (azs)
Bupati Tegaskan Pemdes Jangan Talangi PBB
Jumat 15-12-2017,12:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :