Walikota Pantau Operasi Yustisi KTR, Sopir Angkot Dominasi Pelanggaran

Sabtu 16-12-2017,05:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Kebiasaan merokok sambil berkendara, belum sepenuhnya bisa ditinggalkan para pengemudi angkot. Penegakkan Perda 8/2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menangkap basah sejumlah pengemudi yang melintas di Jl Siliwangi. Sopir angkot yang kedapatan merokok langsung disidang. Mereka dikenakan denda Rp100 ribu atau kurungan badan selama tiga hari. \"Kita sudah pasang stiker KTR di angkot untuk sosialisasi. Tapi masih banyak yang melanggar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Buntoro Tirto, kepada Radar, Kamis (14/12). Selain operasi semacam ini, masyarakat juga bisa membuat pengaduan. Di angkot yang sudah terpasang stiker KTR, tercantum nomer pengaduan. Ketika masyarakat mendapati pengemudi angkutan umum merokok, bisa langsung menghubungi nomer kontak tersebut. “Sosialisasi sudah cukup. Ini waktunya penindakan,” tegasnya. Sosialisasi serupa juga dilakukan di pusat keramaian seperti mall, perkantoran dan institusi pendidikan. Dari nomer kontak yang dipasang, Satpol PP mendapat banyak pengaduan masyarakat. Khusus untuk angkot, pengaduan juga disampaikan oleh para penumpang. Dalam operasi yustisi KTR, Satpol PP tidak sendirian. Tim dari dinas perhubungan, dinas kesehatan dan kepolisian ikut turun tangan. Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH bahkan turut memantau jalannya razia. Mereka dibagi dalam dua tim, yakni pengawasan angkot dan pengawan penertiban di lembaga pendidikan, intansi pemerintahan, dan beberapa lembaga yang ada di Jalan Siliwangi. \"Yang tertangkap langsung kami amankan barang buktinya, bukan hanya dari bidang akademik saja yang tertangkap namun juga perangkat daerah maupun sekuriti, dan pegawai juga ada yang kedapatan merokok,\" tuturnya. Dalam penyidikannya, Buntoro menyayangkan masih banyak lembaga yang terindikasi belum menegakkan KTR. Di beberapa sekolah yang ditemukan puntung rokok. Begitu juga perkantoran dan instansi lainnya. \"Ini mengindikasi di dalam sekolah ada kegiatan merokok, sehingga kami akan menyelidiki kembali apakah tempat-tempat tersebut,\" jelasnya. Melihat masih banyaknya yang melanggar KTR ini, pihaknya menghimbau kepada pengelola atau penanggung jawab KTR yakni pemimpin intansi atau perusahaan agar bisa meningkatkan pengawasan kepada karyawannya. Instansi juga dilarang menyediakan asbak. \"Kalau masih ada didenda Rp5 juta dan setinggi-tingginya Rp10 juta,\" tukasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait