KPU Belum Tentukan Rumah Sakit Tes Kesehatan Paslon

Sabtu 16-12-2017,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka mengaku belum menentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Majalengka, untuk pelaksanaan tes kesehatan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Majalengka. Komisioner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari menyebutkan pihaknya belum menunjuk rumah sakit karena akan dirapatkan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apakah akan dilaksanakan di RSUD Cideres atau Majalengka. “Tim pemeriksa nama-namanya belum diputuskan mulai tim psikologi dari HIMPSI, tim narkoba dari BNNP Jabar, dan tim pemeriksa dari IDI Kabupaten Majalengka,” ujarnya. Tim pemeriksaan kesehatan hanya menyerahkan dua hasil yaitu mampu dan tidak mampu, jasmani dan rohani serta mengonsumsi narkoba atau tidak. Pemeriksaan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Majalengka akan dilakukan 11-15 Januari 2018 di rumah sakit pemerintah daerah atas rekomendasi IDI. Sementara waktu pemeriksaan direncanakan 8-15 Januari 2018 dan pengumumannya 15-16 Januari 2018. Para pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan bakal calon wakil bupati (balonwabup) Majalengka di Pilkada serentak 2018 harus lolos tes kesehatan. Meliputi tes psikologi, tes narkoba, dan pemeriksaan medis. Mekanisme pemeriksaan kesehatan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. “Tim pemeriksa kesehatan terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majalengka,” tandasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait