MAJALENGKA–Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskapus) road show sosialisasi tentang pentingnya arsip khususnya dokumen negara. Kali ini Diskapus melakukan sosialisasi kepada sekretaris desa (sekdes) dan perwakilan perangkat desa lain di dua kecamatan Sumberjaya dan Leuwimunding. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kecamatan Leuwimunding, Jumat (15/12). Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Hj Suratih Puspa SH MM MSI menyebutkan arsip sangat penting. Pihaknya memiliki kewajiban menerima arsip-arsip. Namun yang terjadi sampai saat ini sejumlah perangkat desa dan OPD memahami dokumen penting itu hanya sebatas lembaran kertas. Padahal bentuk arsip bisa disimpan seperti dokumen foto, soft copy (file), flashdisk. Sesuai teknologi sekarang, arsip yang disampaikan kepada pihaknya bukan berbentuk kertas melainkan soft copy atau file yang sudah tersimpan dalam flashdisk atau CD room. Nantinya arsip 10 tahun yang tersimpan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus ditarik dan disimpan di pihaknya. “Apalagi saat ini sudah era modern internet dan sistem komputerisasi. Kita terus upayakan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa dan OPD secara bertahap,” paparnya. Pihaknya mengaku sasaran sosialisasi tersebut tidak hanya perangkat desa dan OPD, melainkan lembaga pemerintah dan non pemerintah agar mengetahui pentingnya arsip dan jangan disepelekan. Disinggung apakah Kabupaten Majalengka dinilai terlambat mengetahui dokumen-dokumen penting dan rahasia yang disimpan dalam bentuk file, dirinya mengakui sejumlah kabupaten/kota lain juga masih dalam tahap sosialisasi. “Kita juga terus melakukan cek dan ricek ke setiap OPD terkait pengelolaan arsip di setiap instansi tersebut. Ini sebagai bahan untuk langkah kami kedepannya,” tambahnya. Pihaknya mengaku membutuhkan waktu sangat lama agar seluruh desa dapat memahami pentingnya arsip dan dokumen-dokumen negara lainnya. Sampai saat ini Diskapus juga belum memiliki kebijakan terkait pemusnahan arsip yang dinilai sudah tidak penting. Mengingat harus ada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang harus ditandatangai bupati. Kepala bidang Pembinaan dan Penyelamatan Arsip, Hj Ade Titi Juwarti SPd MM menambahkan, beberapa arsip seperti arsip dinamis aktif atau berbentuk surat keluar masuk yang masih digunakan. Sementara untuk dinamis in aktif sendiri digunakan pada tahun sbeelumnya. Selain itu juga ada arsip vital yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar kelangsungan operasional pencipta arsip tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Pencipta arsip dan OPD dilarang menyerahkan arsip dinamis kepada orang yang tidak berhak, dan membuka arsip tertutup kepada orang yang tidak berhak serta memusnahkan di luar prosedur yang benar. Apalagi sampai memperjualbelikan atau menyerahkan arsip statis. “Hal ini jika melanggar ketentuan akan diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tukasnya. (ono)
Diskapus Sebut Hilangkan Dokumen Negara Bisa Dipidana
Sabtu 16-12-2017,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,19:32 WIB
Tol Cipali Landai Sore Ini, 54 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta di Tengah Hujan
Sabtu 28-03-2026,21:02 WIB
Libur Lebaran 2026, IKN Diserbu Wisatawan: UMKM Raup Omzet Fantastis
Sabtu 28-03-2026,18:04 WIB
PPC Gelar Pameran Lukisan Nasional Perdana 2026 di Grage Mall Cirebon
Sabtu 28-03-2026,21:37 WIB
Kebakaran Rumah di Kejuden Cirebon, Kerugian Capai Rp50 Juta, Ini Penyebabnya
Sabtu 28-03-2026,21:22 WIB
Kapolri: Puncak Arus Balik Terlewati, 2,5 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
Terkini
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Motorola Edge 70 Fusion: Nyaris Sempurna, Kalau Saja Bukan Ini Masalahnya
Minggu 29-03-2026,15:00 WIB
Rincian Bunga KUR BRI 2026 Lengkap: Jenis, Suku Bunga 6 Persen, dan Simulasi Angsuran Terbaru
Minggu 29-03-2026,14:03 WIB
Samsung Galaxy S26 Ultra: Spesifikasi Gahar, Harga Fantastis—Apakah Sebanding?
Minggu 29-03-2026,13:09 WIB
Cara Membuat Prompt AI Gemini untuk Edit Foto Keluarga agar Terlihat Profesional
Minggu 29-03-2026,12:25 WIB