KPK Desak Komitmen TNI soal Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Minggu 17-12-2017,21:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui hambatan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW -101 di TNI AU. Itu setelah sejumlah anggota TNI yang dipanggil sebagai saksi selalu berhalangan hadir. Alasannya beragam. Namun, mayoritas karena belum mendapatkan surat penugasan untuk penghadapan dari atasan masing-masing. ”Seharusnya ada konsen dari atasan masing-masing untuk sesegera mungkin memfasilitasi atau membantu upaya penanganan kasus korupsi ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (16/12). Febri menyebut, penyidik KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan 6 anggota TNI selama sepekan terakhir. Namun, tidak ada satu pun yang datang. Bahkan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna juga tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih berada di luar negeri. Agus sejatinya diagendakan diperiksa pada Jumat (15/12) lalu. ”Sebenarnya kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus Supriatna, red) tentang apa yang dia ketahui,” jelas Febri. Sebagaimana diketahui, KPK dan Polisi Militer (POM) TNI berkoordinasi mengusut dugaan helikopter angkut AW-101. KPK mengusut indikasi keterlibatan pihak swasta. Sedangkan, POM TNI menangani pihak militer, khususnya anggota TNI AU. Meski demikian, KPK tetap membutuhkan keterangan anggota TNI untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh, pihak swasta. Febri menerangkan, komitmen TNI menjadi kunci penanganan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 224 miliar tersebut. KPK pun berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendorong komitmen itu. ”Kami percaya Panglima TNI yang baru saja dilantik presiden punya komitmen yang sama untuk penanganan kasus korupsi dan pencegahan korupsi lebih luas,” ujarnya. Selain berkoordinasi dengan POM TNI terkait pemeriksaan saksi, KPK kini juga tengah menunggu hasil final audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian pengadaan heli tersebut. Penghitungan resmi kerugian negara itu bisa menjadi pedoman KPK untuk melangkah ke tahap selanjutnya. ”Penanganan perkara ini juga bisa kita kawal bersama,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Irfan ditengarai membuat kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia. Kontrak saat itu sebesar Rp 514 miliar. Setelah lelang dan PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang 2016 lalu, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 738 miliar. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait