Soal Aplikasi Online, Disdukcapil Masih Tunggu Putusan Kemendagri

Kamis 21-12-2017,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka  melaksanakan sosilisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta launcing aplikasi pelayanan online,  di Gedung Sindangkasih, Selasa (19/20). Kepala Disdukcapil, Ir H Sadili MSi mengatakan, para peserta yang ikut sosialisasi adalah para pejabat di lingkungan pemerintah desa dan kecamatan. \"Saat ini,  disdukcapil memiliki aplikasi online untuk melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, agar semua pejabat desa dan kecamatan yang bertugas dalam pembukuan administrasi, paham kondisi ini. Makanya,  disdukcapil langsung melaksanakan sosialisasi ini,\" ungkapnya. Bahkan, sebentar lagi hajat besar seperti pelaksanaan  pemilihan kepala daerah,  legislatif dan presiden dilaksanakan tahun 2018-2019 mendatang. Untuk itu, dirinya menargetkan,  di akhir 2017,  semua penduduk di wilayah Kabupaten Majalengka telah melakukan perekaman.  \"Tujuan ini dilakukan agar data pemilih bisa lebih akurat. Kita juga berencana dalam pelaksanaan pemilu nanti  menyediakan petugas administrasi kependudukan di setiap lokasi pemungutan suara,\" jelasnya. Namun, hal itu, menurutnya, masih dalam proses usulan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri. Padahal, fungsinya adalah untuk memberikan kemudahan bila ada penduduk yang belum memiliki identitas. \"Teknisnya nanti, petugas yang berada di tempat pemungutan suara langsung melakukan pengecekan data penduduk. Jika keterangannya terdaftar dan punya hak untuk mengikuti pemilihan,  bisa langsung mencoblos. Namun hal itu masih dalam proses dan belum ada kesepakatan dari pihak pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,\" ujarnya. Dirinya menambahkan, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat,  ke depan, setiap instansi yang bertugas memberikan pelayanan harus menggunakan sistem data base. Tujuannya agar penduduk yang datang ke instansi pelayanan bisa diketahui data kependudukannya. Contoh, jika sistem itu diterapkan di rumah sakit,  masyarakat yang datang tidak harus melakukan pengisian identitas.  Cukup dengan melakukan sidik jari atau menggesekkan kartu, bisa langsung diketahui. \"Namun lagi-lagi, persoalan itu, kami masih menunggu keputusan dari pusat dan sebagai langkah awal perbaikan data kependudukan,\" jelasnya. Sementara itu, Sekertaris Daerah Drs H Ahmad Sodikin MM sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan tersebut.  Sebab,  di saat kondisi teknologi telah berkembang, hadirnya aplikasi online akan sangat  membantu, baik masyarakat maupun pemerintah. Bahkan ke depan, semua penduduk  wajib memiliki identitas, yaitu KTP secara elektronik. Apalagi, tegasnya, dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, selain orang dewasa, pemberian kartu identitas harus dimiliki oleh anak sejak lahir.  “Untuk itu, saya sangat mengapresiasi upaya in. Semoga ke depan, pemutaran data kependudukan bisa lebih maksimal,\" pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait