KPU Verifikasi Faktual Parpol di Kecamatan Cigugur

Kamis 21-12-2017,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Pasca dilepasnya tim verifikator keanggotaan partai politik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM, Senin lalu (18/12), tim verifikator KPU terus melanjutkan tugasnya di lapangan. Sejak pukul 08.00 WIB kemarin (20/12), tim verifikator yang terdiri dari Kasubag Hukum Dedi Fristiadi dan Suga Utama turun ke wilayah Kecamatan Cigugur untuk memverifikasi factual (verfak) keanggotaan Parpol PSI yang sebarannya ada di sana. Dedi dan Suga langsung didampingi oleh Heni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur Iwan dan Yaya, beserta Staf Panwaslu Kabupaten Kuningan. Sebelum berangkat ke lapangan, Heni mengingatkan kembali agar tim verifikator siap dengan kelengkapan verfak dari mulai ID card verifikator, fotokopi KTP dan KTA yang akan diverifikasi, fotokopi lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Surat Tugas, dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. Mula-mula, Heni dan tim verifikator mengunjungi salah satu rumah warga yang berada di lingkungan Kamukten Cigadung, selanjutnya ke Cantilan Mandala Jaya Dusun Dano Desa Cisantana, Kelurahan Sukamulya, dan ke wilayah lainnya yang termasuk ke dalam teritorial Kecamatan Cigugur. “Supervisi ini saya lakukan untuk memastikan bahwa tim verifikator bekerja sesuai dengan regulasi dan porsinya. Untuk tugas tim verifikator, KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dan Keputusan KPU RI Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017. Setiap tugas yang dilakukan pastilah ada payung hukum yang memayunginya. Kita tidak bisa bermain-main dengan aturan, semua yang berbasis hukum pastilah berakhir dengan sanksi jika tidak dilaksanakan,” tutur Heni. Dalam kesempatan itu, Heni mengatakan, bagaimana pun kondisi di lapangan, tim verifikator harus tetap berikhtiar untuk menemui warga yang terkena sebagai sampel di kegiatan verifikasi faktual keanggoataan parpol. “Bagaimana pun kondisi di lapangan, tim verifikator harus tetap berikhtiar untuk menemui warga yang terkena sebagai sampel di kegiatan verifikasi faktual keanggoataan parpol,” tegas Heni. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait