Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Presiden Ungkap Kasus Novel Baswedan

Minggu 31-12-2017,22:02 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Belum terungkapnya pelaku penyerangan Novel Baswedan membuat gerah wadah pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo tegas menyikapi insiden penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK tersebut. Apalagi, penanganan peristiwa itu sudah lebih dari 8 bulan. Sekjen WP KPK Aulia Postiera mengatakan, lambatnya penanganan perkara itu menjadi jejak negatif dalam upaya pemberantasan korupsi. Bila tidak diselesaikan, teror serupa dikhawatirkan kembali terjadi di kemudian hari. Bahkan, bukan hanya penyidik, seperti Novel, ancaman itu juga bisa saja menimpa pimpinan, pejabat struktural hingga pegawai KPK. ”Kami memohon dan meminta kepada bapak presiden agar penanganan kasus penyerangan terhadap rekan kami Novel Baswedan dapat dipercepat dan bisa diselesaikan,” kata Aulia yang juga sahabat dekat Novel itu. Menurut Aulia, kerja KPK ke depan semakin berat. Sehingga, penanganan teror harus diselesaikan agar kinerja KPK bisa lebih maksimal. Sebagaimana diketahui, Novel menjadi korban insiden penyerangan air keras pada Subuh 11 April lalu. Dia mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Bahkan, mata sebelah kiri mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu hingga kini belum pulih. Proses pengobatan Novel di Singapura sampai saat ini terus berjalan seiring kondisi selaput mata kiri yang belum membaik. Lambatnya penanganan kasus itu juga membuat gerah koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Mereka pun sedikit demi sedikit membuka gambaran soal latar belakang terduga pelaku yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satunya M Hasan Hunusalela alias Untek. Sebelum insiden penyiraman, pria asal Tulehu, Maluku Tengah itu ditengarai berada tepat di depan rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selama 3 hari dari pagi hingga malam. ”Untek salah satu yang memata-matai rumah Novel. Dia pernah dipidana karena penganiayaan,” terang anggota koalisi masyarakat sipil antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group). Saat ditangkap polisi, pria berusia 25 tahun itu disebut-sebut sebagai mata elang dan informan kepolisian. ”Sudah sejak awal pelakunya sudah jelas,” ungkapnya. Berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor 503/Pid.B/2011/PN.AB, Untek pernah divonis 3 bulan 15 hari karena terbukti bersalah melakukan pembacokan di Tulehu pada September 2011 silam. Artinya, pria yang disebut polisi sebagai informan itu merupakan mantan narapidana (napi) kasus kriminal. ”Jadi orang ini membacok orang dengan parang saat korban sedang melintas di jalan,” ungkapnya. Dahnil mengatakan, sedari awal pelaku penyerangan Novel memang sudah jelas dan mudah ditelusuri. Pihaknya pun siap membeberkan kepada presiden sebagai pijakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengungkap kasus tersebut. ”Mereka (pihak terkait) tidak mau saja (mengungkap pelaku penyerangan Novel, red),” imbuh ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait