Panwaslu Diminta Awasi Ketat Cabup Petahana, ASN Jangan Jadi Tim Sukses

Selasa 02-01-2018,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja SH LLM meminta agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan bisa melakukan pengawasan ketat kepada calon bupati petahana saat masa kampanye nanti. Instruksi tersebut disampaikan Rahmat saat berkunjung ke kantor Panwaslu Kuningan di Jalan RE Martadinata Ancaran, Sabtu lalu (31/12). “Yang paling rawan dalam pilkada itu calon petahana karena berkaitan dengan penggunaan APBD. Cara penanganannya, Panwaslu dan penyelenggara pemilu lainnya harus bisa membuat jarak dengan pak bupati. Walaupun dalam sekretariat ada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang erat hubungannya dengan bupati, tapi seharusnya pak bupati bersikap profesional. Kalau ada mesin partai, ya mesin partai saja yang bergerak, tidak boleh pemda. Makanya Panwaslu harus ketat mengawasi calon petahana,” pinta Bagja didampingi Ketua Panwasu Kuningan Jubaedi SH MH, dan kedua anggotanya, Abdul Jalil Hermawan MIKom dan Ondin Sutarman SIP saat diwawancarai sejumlah media. Sejak ditetapkannya calon, Panwaslu diharapkan tegas melakukan penanganan terhadap indikasi pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon petahana. Sanksi tegas pun harus diberikan berupa diskualifikasi terhadap calon, khususnya petahana yang melakukan pelanggaran, seperti pengaspalan jalan saat menjelang pemilihan dan lain sebagainya. “Tapi jangan sampai didiskualifikasi, kami juga kasihan, cukup satu kali saja yang didiskualifikasi di Jayapura karena bupati melakukan mutasi pejabat daerah setelah 6 bulan menjelang penetapan calon terpilih. Mutasi boleh dilakukan dalam masa itu asal ada izin Mendagri,” tegas Bagja. Bagja yang saat itu mengaku sekalian mudik ke Cilimus Kuningan untuk bertemu keluarga istrinya di sana, menjelaskan terkait metode pengawasan masih sama seperti dilakukan panwas sebelumnya. Hanya saja saat ini proses sidang sengketa pemilu dilakukan secara terbuka. Selain itu, juga terdapat persoalan pilkada atau pemilu bisa diselesaikan secara musyawarah, yang di dalamnya bisa dilakukan perbaikan, namun polanya sama dengan yang dulu dengan prosedur yang sangat jelas. “Untuk pengaduan masyarakat sudah bisa dilakukan sejak saat ini kepada Panwaslu, mau ngadu bupati yang macam-macam, mau mengadukan bupati yang menggunakan ASN saat sudah ditetapkan menjadi calon dan saat kampanye, dan lain sebagainya. Pendaftaran pasangan calon kan 8-10 Januari, kita lihat apakah ada sengketa atau tidak. Mudah-mudahan sih kita berharap tidak ada,” harap Bagja. Menurutnya, terdapat tiga persoalan pemilu yang bisa diajukan banding, yakni penetapan parpol, penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan penetapan pasangan calon. Sedangkan persoalan lainnya bersifat eksekutorial, langsung diselesaikan oleh panwas. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para calon, khususnya petahana agar dapat menghindari isu-isu politik identitas dan Sara, sehingga bangsa Indonesia, khususnya warga Kabupaten Kuningan tidak terbelah. “Hindari isu-isu Sara dan politik identitas, jangan sampai bangsa ini, khususnya masyarakat Kuningan terbelah. Apalagi kalau Pilkada Kuningan head to head itu bahaya juga ini. Tapi kita hindar lah isu-isu itu, bangsa ini sudah cape untuk pertarungan seperti itu. Jangan menggunakan ASN, kenetralan TNI/Polri juga sebagai penjaga keamanan negara harus dijaga. Yang paling penting itu kenetralan penyelenggara pemilu, jangan sampai penyelenggara ikut tim kampanye. Tim kampanye jangan menggunakan camat, lurah atau kades, ketua RT RW juga jangan digunakan sebagai tim kampanye. Ini harus diperhatikan oleh Panwaslu,” imbau Bagja. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait