Pekan Depan KPU Kuningan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

Rabu 03-01-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan membuka masa pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Kuningan periode 2018-2023, Senin-Rabu (8-10/1) mendatang. “Untuk tanggal 8 sampai 9 Januari 2018 pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dadan Hamdani SE, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data kepada Radar. Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran bakal paslon, pihaknya meminta agar tim kampanye/tim penghubung memberitahukan kepada KPU Kabupaten Kuningan paling lambat 1 hari sebelum melaksanakan pendaftaran. Formulir-formulir pendaftaran paslon dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Kuningan dengan alamat www.kpu-kuningankab.go.id. Dadan menuturkan, dokumen pencalonan berupa formulir-formulir dan foto pasangan calon dibuat hardcopy dan softcopy untuk di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi dirinya melalui nomor HP/WA 081546739902 atau Iwan Hernawan melalui nomor HP/WA 085962816659. Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan dilaksanakan pada 1 hingga 7 Januari 2018 di berbagai media. “Pengumuman ini bertujuan agar semua masyarakat Kuningan dapat mengakses dan mengetahui tahapan yang sedang berjalan di KPU Kabupaten Kuningan sehingga pada akhirnya nanti ketika pelaksanaan pemilihan Rabu 27 Juni 2018 dapat terselenggara secara semarak dengan keterlibatan masyarakat Kuningan dengan masing-masing peranannya,” tutur Dadan. Dijelaskan, pengumuman mendaftaran pasangan calon tersebut dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Kemudian, dengan mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Kuningan No 42/PL.03.2-Kpt/3208/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, persyaratan pencalonan untuk Parpol atau Gabungan Parpol dapat mengajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bilamana memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Kuningan atau sebanyak 10 kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2014. “Atau hitungannya memperoleh sebanyak 136.526 suara sah. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kuningan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014,” jelas Dadan. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait