Azis Cuti Kampanye Mulai 15 Februari 2018, Siapa Plt Walikota?

Kamis 04-01-2018,13:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH hampir pasti mencalonkan kembali. Lantaran masa jabatannya habis 16 April 2018, incumbent diharuskan segera mengajukan cuti sampai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tuntas. Asisten Pemerintahan, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pendaftaran calon walikota/wakil walikota sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8-10 Januari. Kemudian KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat tanggal 12 Februari. Tiga hari pasca penetapan calon oleh KPU, walikota harus sudah mengajukan cuti kampanye. “Pengajuan surat cuti kampanye sudah harus diajukan maksimal 23 Januari dengan dilampirkan form pendaftaran izin cuti  dan itu akan segera diproses,” ujar Agus, kepada Radar, Rabu (3/1). Dengan pengiriman pengajuan cuti itu, diharapkan 1 Februari sudah harus ada jawaban dari gubernur dalam bentuk izin tertulis. Kemudian gubernur akan memproses pelaksana tugas (plt) walikota. Kemudian 8 Februari akan ada rapat paripurna walikota menyampakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan dan memori jabatan sekaligus sertijab walikota ke plt walikota. “Prosesnya berjalan simultan karena 16 April sudah habis masa jabatan walikota,” tuturnya. Sesuai aturan, kata Agus, persyaratan penjabat bisa dari eselon II, eselon II A atau eselon II B. Mengenai siapa nantinya yang akan ditunjuk, akan terjawab dalam surat yang dikirimkan oleh gubernur. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait